MAGETAN, JATIMNESIA.COM – Pemkab Magetan berhasil mengambil alih kembali Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah di Kelurahan Sarangan Kecamatan Plaosan, Kamis (28/8).
BMD seluas 800 meter persegi itu selama puluhan tahun digunakan oleh masyarakat sebagai rumah makan.
” Sedang dilakukan pengukuran oleh Dinas PUPR untuk dibuat masterplan,” kata Penjabat (Pj) Sekretaris daerah (Sekda) Magetan Muhtar Wahid, Kamis (28/8).
Pemkab Magetan akan menggodok rencana pemanfaatan lahan aset itu sebagai area parkir atau Foodcourt kelak dikemudian hari.
” Masih dikaji alternatif untuk parkir atau foodcourt atau yang lain, ” ujar Muhtar Wahid.








