PACITAN, JATIMNESIA.COM – Pemerintah Kabupaten Pacitan melalui Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja (Disdagnaker) mengalokasikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025 untuk meningkatkan keterampilan masyarakat, Rabu ( 24/9).
Terhitung, sebanyak 21 paket pelatihan kerja akan disalurkan kepada petani dan buruh di desa-desa penghasil tembakau di Kabupaten Pacitan.
Kepala Bidang Ketenagakerjaan (Kabidnaker) Pacitan Supriyono menerangkan, pelatihan bertujuan untuk memberikan keterampilan kewirausahaan di luar sektor tembakau.
“Jadi pelatihan ini bertujuan untuk memberikan keterampilan kewirausahaan di luar sektor tembakau,” kata Supriyono, Rabu (24/9).
Supriyono merinci, jenis pelatihan kewirausahaan itu meliputi menjahit,las baja ringan, pembuatan pakan ternak dan biofarmaka.
“Untuk tahun ini ada 21 paket pelatihan kewirausahaan, pelatihan berupa menjahit, las baja ringan, pembuatan pakan ternak, dan biofarmaka,”ungkapnya.
Lebih lanjut dijelaskan, pelatihan ini menargetkan sebanyak 21 desa yang teridentifikasi sebagai penghasil tembakau atau memiliki kelompok tani tembakau.
Ada tiga desa yaitu Desa Kembang, Arjowinangun dan Desa Sukoharjo, sudah memulai program pelatihan, sementara sisanya akan dilaksanakan secara bertahap sepanjang tahun 2025.
Supriyono mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk ikut memberantas peredaran rokok ilegal, pasalnya rokok tanpa cukai resmi dari pemerintah tersebut sangat merugikan masyarakat.
” Kegiatan tersebut di danai dari anggaran DBHCHT tahun 2025, untuk itu selain memberikan pelatihan kami juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal,”tegasnya.
Sebagaimana telah di atur dalam undang-undang yang mengatakan,menjual rokok ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya pasal 50 dan 54. Pelaku dapat diancam pidana penjara 1 hingga 5 tahun, serta denda maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
“ Undang-undang sudah jelas dan ancaman pidana juga sudah tertulis dalam undang-undang tersebut, maka lebih baik menghindari dari pada berurusan dengan hukum,” pungkasnya. (adv).
Penulis : Apriyanto








