Disdagnaker Pacitan Manfaatkan DBHCHT Untuk Pelatihan Keterampilan Masyarakat

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 24 September 2025 - 22:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Disdagnaker Pacitan saat mengadakan pelatihan

Disdagnaker Pacitan saat mengadakan pelatihan

PACITAN, JATIMNESIA.COM – Pemerintah Kabupaten Pacitan melalui Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja (Disdagnaker) mengalokasikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025 untuk meningkatkan keterampilan masyarakat, Rabu ( 24/9).

Terhitung, sebanyak 21 paket pelatihan kerja akan disalurkan kepada petani dan buruh di desa-desa penghasil tembakau di Kabupaten Pacitan.

Kepala Bidang Ketenagakerjaan (Kabidnaker) Pacitan Supriyono menerangkan, pelatihan bertujuan untuk memberikan keterampilan kewirausahaan di luar sektor tembakau.

“Jadi pelatihan ini bertujuan untuk memberikan keterampilan kewirausahaan di luar sektor tembakau,” kata Supriyono, Rabu (24/9).

Supriyono merinci, jenis pelatihan kewirausahaan itu meliputi menjahit,las baja ringan, pembuatan pakan ternak dan biofarmaka.

Baca Juga :  DPRD Magetan Paripurna Jawaban PU Fraksi Atas Raperda APBD 2026.

“Untuk tahun ini ada 21 paket pelatihan kewirausahaan, pelatihan berupa menjahit, las baja ringan, pembuatan pakan ternak, dan biofarmaka,”ungkapnya.

Lebih lanjut dijelaskan, pelatihan ini menargetkan sebanyak 21 desa yang teridentifikasi sebagai penghasil tembakau atau memiliki kelompok tani tembakau.

Ada tiga desa yaitu Desa Kembang, Arjowinangun dan Desa Sukoharjo, sudah memulai program pelatihan, sementara sisanya akan dilaksanakan secara bertahap sepanjang tahun 2025.

Supriyono mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk ikut memberantas peredaran rokok ilegal, pasalnya rokok tanpa cukai resmi dari pemerintah tersebut sangat merugikan masyarakat.

Baca Juga :  Kecamatan Sudimoro Pacitan Nol Peredaran Rokok Ilegal

” Kegiatan tersebut di danai dari anggaran DBHCHT tahun 2025, untuk itu selain memberikan pelatihan kami juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal,”tegasnya.

Sebagaimana telah di atur dalam undang-undang yang mengatakan,menjual rokok ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya pasal 50 dan 54. Pelaku dapat diancam pidana penjara 1 hingga 5 tahun, serta denda maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

“ Undang-undang sudah jelas dan ancaman pidana juga sudah tertulis dalam undang-undang tersebut, maka lebih baik menghindari dari pada berurusan dengan hukum,” pungkasnya. (adv).

Penulis : Apriyanto

Berita Terkait

Pemkab Pacitan Terbitkan Aturan Peredaran LPG 3 Kg.
Pasokan Gas LPG Pacitan Ditambah 38.080 Tabung.
Dewan Pacitan Soroti Pembagian MBG
Dinkes Pacitan Awasi Peredaran Pangan Dan Takjil.
Pemkab Pacitan Digelontor 70 Miliar Untuk Atasi Banjir Kota dan Normalisasi Sungai Grindulu.
Tradisi Rontek Gugah Sahur Di Pacitan Kondusif
Baru Diresmikan Gubernur Jatim, Jalan Wisata Mangrove Park Dan Lanal Pacitan Rusak Parah
Gula Aren Organik Desa Temon Pacitan Tembus Pasar Dunia

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 11:20 WIB

Pemkab Pacitan Terbitkan Aturan Peredaran LPG 3 Kg.

Rabu, 18 Maret 2026 - 22:02 WIB

Pasokan Gas LPG Pacitan Ditambah 38.080 Tabung.

Senin, 9 Maret 2026 - 08:27 WIB

Dewan Pacitan Soroti Pembagian MBG

Senin, 9 Maret 2026 - 08:21 WIB

Dinkes Pacitan Awasi Peredaran Pangan Dan Takjil.

Kamis, 5 Maret 2026 - 11:42 WIB

Pemkab Pacitan Digelontor 70 Miliar Untuk Atasi Banjir Kota dan Normalisasi Sungai Grindulu.

Rabu, 4 Maret 2026 - 22:05 WIB

Tradisi Rontek Gugah Sahur Di Pacitan Kondusif

Kamis, 26 Februari 2026 - 09:26 WIB

Baru Diresmikan Gubernur Jatim, Jalan Wisata Mangrove Park Dan Lanal Pacitan Rusak Parah

Jumat, 13 Februari 2026 - 13:16 WIB

Gula Aren Organik Desa Temon Pacitan Tembus Pasar Dunia

Berita Terbaru

Arus Lalu Lintas Diwilayah Magetan.

Hukum & Kriminal

Kejari Magetan Ingatkan Warga Segera Tarik Dana Sisa Tilang.

Selasa, 21 Apr 2026 - 15:41 WIB

Kabag Kesra Setdakab Magetan Dian Maheru Robby.

Politik & Pemerintahan

Pemkab Magetan Habiskan Rp 600 juta Fasilitasi Calon Jamaah Haji.

Rabu, 15 Apr 2026 - 16:45 WIB

Komisi C DPRD Magetan RDP Stakeholder Bahas Persiapan Pemberangkatan CJH.

Politik & Pemerintahan

Komisi C RDP Bahas Persiapan Pemberangkatan CJH Magetan.

Rabu, 15 Apr 2026 - 07:50 WIB