Kecamatan Sudimoro Pacitan Nol Peredaran Rokok Ilegal

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 16 Oktober 2025 - 09:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Operasi rokok ilegal di pedagang kecamatan Sudimoro.

Operasi rokok ilegal di pedagang kecamatan Sudimoro.

PACITAN, JATIMNESIA.COM – Kecamatan Sudimoro, Pacitan patut di jadikan contoh, pasalnya di wilayah yang berbatasan dengan Kabupaten Trenggalek, tidak di temukan adanya peredaran rokok tanpa pita cukai resmi dari pemerintah.

Menurut Camat Sudimoro,Muhammad Taufik Effendi, pihaknya tidak henti untuk mensosialisasikan kepada pedagang dan masyarakat akan bahaya tentang peredaran rokok Ilegal yang dapat merugikan masyarakat itu sendiri.

“Kami di wilayah kecamatan terus mensosialisasikan tentang peredaran rokok ilegal baik itu ke pedagang di pasar- pasar dan juga masyarakat,”kata Muhammad Taufik Effendi, Kamis (16/10).

Upaya penekanan tersebut membuahkan hasil manis, hal itu di ungkap dengan nol kasus di wilayahnya.

Baca Juga :  Si Bolih Ganti Baju, Anggaran Sosialisasi KPU Magetan Terancam Muspro.

Sebagaimana telah di atur dalam undang-undang yang mengatakan,menjual rokok ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya pasal 50 dan 54. Pelaku dapat diancam pidana penjara 1 hingga 5 tahun, serta denda maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

“Undang-undang sudah jelas dan ancaman pidana juga sudah tertulis dalam undang-undang tersebut, maka lebih baik menghindari dari pada berurusan dengan hukum,” tegasnya.

Selain itu, ia membeberkan pentingnya memberantas rokok ilegal, karena akan berdampak positif meliputi di bidang sosial berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT), pertanian dan dampak positif lainya.

Baca Juga :  Bupati Blitar Rini Syarifah Hadiri Sosialisasi Anti Pungli.

Melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang di rasakan juga oleh sebagian masyarakat di Kecamatan Sudimoro.

“Dengan adanya DBHCHT sangat membantu masyarakat kami, buktinya dengan adanya BLT kepada masyarakat miskin, BLT untuk buruh petani tembakau.Dan itu juga berkat kerja sama antara Forkopimca dan masyarakat Sudimoro dalam memberantas peredaran rokok Ilegal,” ungkap Camat Sudimoro.

Camat juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran rokok ilegal. Terdapat lima ciri utama rokok ilegal yang perlu dikenali, yakni tidak memiliki pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, memakai pita cukai bekas, salah peruntukan, serta salah personalisasi.

Penulis : Apriyanto

Berita Terkait

Pemkab Pacitan Terbitkan Aturan Peredaran LPG 3 Kg.
Pasokan Gas LPG Pacitan Ditambah 38.080 Tabung.
Dewan Pacitan Soroti Pembagian MBG
Dinkes Pacitan Awasi Peredaran Pangan Dan Takjil.
Pemkab Pacitan Digelontor 70 Miliar Untuk Atasi Banjir Kota dan Normalisasi Sungai Grindulu.
Tradisi Rontek Gugah Sahur Di Pacitan Kondusif
Baru Diresmikan Gubernur Jatim, Jalan Wisata Mangrove Park Dan Lanal Pacitan Rusak Parah
Gula Aren Organik Desa Temon Pacitan Tembus Pasar Dunia

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 11:20 WIB

Pemkab Pacitan Terbitkan Aturan Peredaran LPG 3 Kg.

Rabu, 18 Maret 2026 - 22:02 WIB

Pasokan Gas LPG Pacitan Ditambah 38.080 Tabung.

Senin, 9 Maret 2026 - 08:27 WIB

Dewan Pacitan Soroti Pembagian MBG

Senin, 9 Maret 2026 - 08:21 WIB

Dinkes Pacitan Awasi Peredaran Pangan Dan Takjil.

Kamis, 5 Maret 2026 - 11:42 WIB

Pemkab Pacitan Digelontor 70 Miliar Untuk Atasi Banjir Kota dan Normalisasi Sungai Grindulu.

Rabu, 4 Maret 2026 - 22:05 WIB

Tradisi Rontek Gugah Sahur Di Pacitan Kondusif

Kamis, 26 Februari 2026 - 09:26 WIB

Baru Diresmikan Gubernur Jatim, Jalan Wisata Mangrove Park Dan Lanal Pacitan Rusak Parah

Jumat, 13 Februari 2026 - 13:16 WIB

Gula Aren Organik Desa Temon Pacitan Tembus Pasar Dunia

Berita Terbaru

 Kasi Intelijen Kejari Magetan Moh. Andy Sofyan.

Hukum & Kriminal

Kejaksaan Perpanjang Penahanan Ketua DPRD Magetan Non Aktif Suratno.

Jumat, 19 Jun 2026 - 19:49 WIB

Wakil Bupati Magetan Suyatni Priasmoro.

Politik & Pemerintahan

Wabup Magetan Klaim SiLPA Rp 135 Miliar Wajar.

Kamis, 18 Jun 2026 - 16:05 WIB