MAGETAN, JATIMNESIA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan menargetkan sebelum akhir tahun perkara dugaan korupsi pengadaan gamelan tradisional Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Magetan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Sabtu (4/10).
Saat ini, Penyidik Kejari Magetan secara marathon memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat dakwaan kepada kedua tersangka yakni mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Dikpora Magetan berinisial SRS dan Direktur CV Mitra Sejati berinisial YSJI.
Kepala seksi (Kasi) Intelijen Kejari Magetan Moh Andi Sofyan mengaku telah memanggil 30 saksi dari 40 saksi yang diperiksa mulai dari sekolah penerima hingga dinas terkait. “ 30 saksi yang sudah diperiksa dari 40 saksi. Pihak sekolah dan orang dinas, ” ungkap Moh Andi Sofyan, Jumat (3/10).
Sebagai informasi, tersangka SRS dan YSJI saat ini mendekam di Rumah Tahanan ( Rutan) Kelas IIB Magetan. Perbuatan tersangka diduga merugikan negara sebesar Rp 520 juta dari nilai pekerjaan Rp 1,7 Miliar pada Tahun Anggaran 2019.
SRS dan YSJI disangka melanggar pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 juncto pasal 18 ayat 1 2 dan 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2011 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.








