MAGETAN, JATIMNESIA.COM – Perkara gugatan yang menyeret PT PLN Unit layanan pelanggan (ULP) Magetan atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berupa pemasangan dua buah tiang listrik di lahan milik warga Desa Nitikan, Kecamatan Plaosan mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Magetan, Rabu (18/2).
Setelah dua kali gagal mediasi, gugatan yang diajukan Muhammad Nur Adnan masuk proses pembacaan gugatan.
Selain menuntut Rp100 juta, Penggugat meminta majelis Hakim menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp500 ribu per hari untuk setiap keterlambatan tergugat dalam melaksanakan pemindahan tiang listrik terhitung sejak putusan perkara berkekuatan hukum tetap hingga tiang listrik benar-benar dikeluarkan dari lahan.
Penulis : Joko Nugroho
Editor : Noor Biyanto








