50% ASN Magetan Tiap Jumat Kerja Dari Rumah

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 9 April 2026 - 17:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ASN Dilingkup Pemerintah kabupaten Magetan.

ASN Dilingkup Pemerintah kabupaten Magetan.

MAGETAN, JATIMNESIA.COM – Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan menerapkan Work From Home (WFH) bagi sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN), Kamis, 9 April 2026.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Magetan No: 000.8/70/403.032/2026 Tentang Pelaksanaan Fleksibilitas Tugas Kedinasan Bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan.

Kerja dari kediaman atau WFH itu tidak berlaku bagi ASN yang berkerja pada Satuan Kerja pelayanan publik langsung, seperti Kesehatan, Transportasi, Perijinan, Kebencanaan, Ketertiban Masyarakat, Kebersihan, Pendidikan serta Administrasi Kependudukan.

Selain itu, WFH juga tidak berlaku bagi ASN level Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (eselon 2) , Jabatan Administor (eselon 3), Camat dan Lurah.

Baca Juga :  Polres Pacitan Bekuk Dua Tersangka Asusila Anak.

Selain itu, Bupati Magetan juga membatasi penggunaan Kendaraan Dinas bagi ASN yang melaksanakan Work From Office (WFO) dan diarahkan mengendarai Kendaraan Listrik, Transportasi umum, Sepeda atau kendaraan Tidak berbahan bakar fosil.

Kegiatan rapat juga diminta dilaksanakan secara Daring atau Hybrid, serta pemangkasan perjalanan dinas sebesar 50%.

ASN yang melaksakan WFH sebanyak 3 kali dengan aplikasi SI-APIK lengkap dengan Aplikasi GPS Map Camera.

Baca Juga :  Debat Publik Kedua Paslon Cakada Magetan

” Absen pagi maksimal 30 menit sebelum jam kerja melalui aplikasi SI-APIK, absen sore maksimal 30 menit setelah jam kerja berakhir serta absen siang dilaksanakan pada jam 11.00 WIB menggunakan GPS dan pelaporannya ditentukan oleh perangkat daerah,” ungkap Bupati Magetan Nanik Sumantri, Kamis, 9 April 2026.

ASN yang bisa melakukan WFH bakal sepenuhnya ditentukan oleh kepala perangkat daerah terkait.

” Jumlah maksimal 50% disesuaikan dengan urgensi fungsi pelayanan masing-masing perangkat daerah.” pungkas Bupati Magetan.

Penulis : joko nugroho

Berita Terkait

Pemkab Magetan Habiskan Rp 600 juta Fasilitasi Calon Jamaah Haji.
Komisi C RDP Bahas Persiapan Pemberangkatan CJH Magetan.
Kabar Relokasi Resahkan Pedagang Selatan Stadion Yosonegoro Magetan.
Bupati Ngawi Moratorium Rekrutmen ASN.
Atasi Banjir Kota, Dinas PUPR Magetan Ajukan Dana BTT Rp.2,5 Miliar
Pemkab Magetan Belum Terapkan WFH Untuk ASN.
Gubernur Jatim Namai Sirkuit Suryo Magetan.
Bupati Magetan Tunggu Regulasi Penerapan WFH ASN.

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 16:45 WIB

Pemkab Magetan Habiskan Rp 600 juta Fasilitasi Calon Jamaah Haji.

Rabu, 15 April 2026 - 07:50 WIB

Komisi C RDP Bahas Persiapan Pemberangkatan CJH Magetan.

Minggu, 12 April 2026 - 17:52 WIB

Kabar Relokasi Resahkan Pedagang Selatan Stadion Yosonegoro Magetan.

Jumat, 10 April 2026 - 18:24 WIB

Atasi Banjir Kota, Dinas PUPR Magetan Ajukan Dana BTT Rp.2,5 Miliar

Kamis, 9 April 2026 - 17:39 WIB

50% ASN Magetan Tiap Jumat Kerja Dari Rumah

Sabtu, 4 April 2026 - 10:39 WIB

Pemkab Magetan Belum Terapkan WFH Untuk ASN.

Senin, 30 Maret 2026 - 07:37 WIB

Gubernur Jatim Namai Sirkuit Suryo Magetan.

Jumat, 27 Maret 2026 - 15:35 WIB

Bupati Magetan Tunggu Regulasi Penerapan WFH ASN.

Berita Terbaru

Kabag Kesra Setdakab Magetan Dian Maheru Robby.

Politik & Pemerintahan

Pemkab Magetan Habiskan Rp 600 juta Fasilitasi Calon Jamaah Haji.

Rabu, 15 Apr 2026 - 16:45 WIB

Komisi C DPRD Magetan RDP Stakeholder Bahas Persiapan Pemberangkatan CJH.

Politik & Pemerintahan

Komisi C RDP Bahas Persiapan Pemberangkatan CJH Magetan.

Rabu, 15 Apr 2026 - 07:50 WIB

Pembersihan Material Bangunan Yang Ambruk.

Peristiwa

Bangunan SDN Bendo 2 Magetan Ambruk.

Senin, 13 Apr 2026 - 15:59 WIB

Puluhan Pedagang Di Kawasan Selatan Stadion Yosonegoro Magetan.

Politik & Pemerintahan

Kabar Relokasi Resahkan Pedagang Selatan Stadion Yosonegoro Magetan.

Minggu, 12 Apr 2026 - 17:52 WIB