NGAWI, JATIMNESIA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi mengendus dugaan ketidakberesan proses belanja dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ngawi senilai Rp 49,9 miliar pada Pilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 lalu, Sabtu, 30 Mei 2026.
Penyidik Kejari Ngawi memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan terkait belanja dana hibah pada penyelenggara Pemilihan umum (Pemilu) Kepala Daerah tersebut.
” Untuk terkait dugaan penyimpangan dana hibah kegiatan Pilkada, saat ini masuk tahap penyelidikan dan sudah dimintakan keterangan dari beberapa saksi”, kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Ngawi, Danang Yudha Prawira, Selasa, 26 Mei 2026.
Danang memastikan telah meminta keterangan sejumlah unsur seperti Perusahaan Media Massa serta KPU Ngawi untuk lidik kasus dugaan rasuah tersebut.
” Sementara ada tiga orang. Indikasinya adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah,” pungkasnya.
Sumber yang dihimpun, KPU Ngawi menyerap dana hibah untuk kegiatan Pengadaan Jasa EO Launching Pilkada Ngawi 2024 serta debat publik mulai 300 juta hingga 400 juta, serta belanja iklan media massa kurang lebih 700 juta.








