Kabar Hergunadi Maju Bupati Magetan Belum Terbukti.

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 12 Juni 2024 - 21:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pj  Bupati Magetan Hergunadi. ( joko nugroho/magetan).

Pj Bupati Magetan Hergunadi. ( joko nugroho/magetan).

MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Kabar Penjabat (Pj) Bupati Magetan Hergunadi bakal menyeberang ke jalur politik dengan mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Magetan 2024 hingga kini belum terbukti.

Bahkan, hingga sejumlah Partai Politik (Parpol) menutup penjaringan Bakal Calon Bupati (Bacabup) dan Bakal Calon Wakil Bupati (Bacawabup) Magetan periode 2024-2029 beberapa waktu lalu, Hergunadi juga tidak nampak mendaftar ke sejumlah Parpol.

Sebelumnya, Pj Bupati Magetan tersebut santer dikatakan bakal masuk penjaringan Bacabup maupun Bacawabup Magetan oleh sejumlah kalangan. Namun Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan purnatugas akhir tahun 2024 tersebut faktanya tidak bergerak.

Baca Juga :  PKB Magetan Deklarasi Usung Nanik Sumantri.

Masyarakat Magetan menilai mungkin Hergunadi kurang tertarik dengan percaturan politik. Mantan Kepala Dinas PUPR tersebut lebih memilih merampungkan karir ASN sebagai Pj Bupati Magetan. ” Mungkin pak Hergunadi kurang tertarik karir politik, memilih sebagai ASN hingga purnatugas,” ungkap Narendra (42), warga Magetan, Rabu (12/6).

Menurut Narendra, Pj Bupati Hergunadi banyak dinilai dapat dijadikan lumbung suara dikalangan ASN Magetan. Namun, Narendra mengingatkan jumlah ASN Magetan hanya sekian persen jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Magetan yang jumlahnya 538.877 suara.

” Sebut saja jumlah ASN 10 ribu orang, khan tidak mungkin ASN suaranya bulat ke satu Paslon, jadi hanya beberapa persen jika dibanding DPT Magetan yang mencapai 538.877 suara,” bebernya.

Baca Juga :  Cabup Magetan Nanik Sumantri Optimis Putusan MK Sahkan Perolehan Suara NIAT.

Disisi lain, Hergunadi akan dihadapkan aturan yang mewajibkan mundur dari jabatanya sebagai Pj Bupati Magetan ketika ditetapkan oleh KPU sebagai Paslon Bacabup atau Bacawabup Magetan pada 22 September 2024 mendatang.

” Saya yakin, jika pak Hergunadi memiliki niat maju, pasti akan berkali – kali berpikir dengan karirnya sebagai ASN. Karena tidak ada yang berani jamin, akan menang di Pilkada nanti,” pungkasnya.

Berita Terkait

KPU Kabupaten Pacitan Sampaikan Terima Kasih atas Partisipasi dalam Pilkada Serentak 2024
Pelantikan Cakada Magetan Molor.
Cabup Magetan Nanik Sumantri Optimis Putusan MK Sahkan Perolehan Suara NIAT.
Sidang MK Pembuktian PHPKADA Magetan.
PHPKADA Magetan : KPU Siapkan Saksi Dan Bukti Tambahan
MK Putuskan PHPKADA Magetan Lanjut Pembuktian.
[ Live ] Sidang Putusan Sela PHPKADA Magetan.
Sidang Putusan Sela PHPKADA Magetan 4 Februari 2025.

Berita Terkait

Rabu, 19 Maret 2025 - 15:36 WIB

KPU Kabupaten Pacitan Sampaikan Terima Kasih atas Partisipasi dalam Pilkada Serentak 2024

Selasa, 18 Februari 2025 - 10:19 WIB

Pelantikan Cakada Magetan Molor.

Jumat, 7 Februari 2025 - 17:59 WIB

Cabup Magetan Nanik Sumantri Optimis Putusan MK Sahkan Perolehan Suara NIAT.

Jumat, 7 Februari 2025 - 17:41 WIB

Sidang MK Pembuktian PHPKADA Magetan.

Rabu, 5 Februari 2025 - 14:47 WIB

PHPKADA Magetan : KPU Siapkan Saksi Dan Bukti Tambahan

Selasa, 4 Februari 2025 - 16:46 WIB

MK Putuskan PHPKADA Magetan Lanjut Pembuktian.

Selasa, 4 Februari 2025 - 10:00 WIB

[ Live ] Sidang Putusan Sela PHPKADA Magetan.

Minggu, 2 Februari 2025 - 14:58 WIB

Sidang Putusan Sela PHPKADA Magetan 4 Februari 2025.

Berita Terbaru

Kantor PPKB PP dan PA Kabupaten Magetan.

Politik & Pemerintahan

Biaya Perjalanan Dinas P2KBP3A Magetan Tembus Rp 3,2 Miliar.

Kamis, 24 Sep 2026 - 21:36 WIB

Petugas saat berupaya memadamkan kobaran api di rumah Dinas Puskesmas yang terbakar.

Peristiwa

Rumdin Puskesmas Ponorogo Selatan Terbakar.

Kamis, 24 Sep 2026 - 10:05 WIB

Tim Disperkim Magetan Melakukan Kunjungan Lapangan Di Salah Satu RTLH.

Politik & Pemerintahan

2.500 Warga Magetan Tempati Rumah Tidak Layak Huni.

Rabu, 23 Sep 2026 - 16:40 WIB