Kabupaten Magetan akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) bersama dengan ratusan Kota/Kabupaten di Nusantara.
Data Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut Pilkada 2024 akan digelar serentak 508 Kota/Kabupaten 37 Propinsi.
Berbeda dengan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang kepala daerahnya tidak ditentukan melalui Pilkada. Hal tersebut sesuai Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pun dengan Kota/Kabupaten di Daerah Khusus Ibukota Jakarta (DKI) yang Kepala daerahnya tidak memerlukan Pilkada. Hal itu sesuai UU Nomor 29 Tahun 2007 Tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Dan Jadwal Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024 menyebut, tahapan Pilkada 2024 jadwal pendaftaran Bakal calon bupati (Bacabup) dan Bakal calon wakil bupati (Bacawabup) periode 2024-2029 dibuka KPU 27-29 Agustus 2024.
Berpacu dengan waktu, sejumlah Partai Politik (Parpol) pemilik kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan 2024-2029 membuka pendaftaran Bacabup dan Bacawabup Magetan untuk ditarungkan pada Pilkada 27 November 2024.
Melalui berbagai platform, baik Sosial media (Sosmed) maupun Media Massa rakyat Magetan mengamati siapa – siapa yang mencari peruntungan berebut kursi Bupati dan Wakil Bupati Magetan lima tahun mendatang.
Dalam keterbatasan kemampuan, rakyat magetan hanya berharap siapapun Bupati dan Wakil Bupati yang akan datang dapat memberikan hak – hak publik, seperti fasilitas kesehatan yang baik, biaya pendidikan terjangkau, bahan pangan murah, Infrastruktur memadai serta hak – hak lain sebagai warga Magetan.
Siapa saja yang akan duduk dikursi empuknya Bupati Magetan dan Wakil Bupati Magetan periode 2024-2029 semoga dapat memberikan hak – hak rakyat dilereng Gunung Lawu ini. (*)
Oleh ; Noorbiyanto,SH.