Menebak Hergunadi (Pj Bupati Magetan)

Avatar photo

- Redaksi

Minggu, 31 Maret 2024 - 17:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Noorbiyanto,SH.

Noorbiyanto,SH.

Sejumlah tokoh di Kabupaten Magetan saat ini mulai disebut -sebut layak menjadi peserta Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) Magetan 27 November 2024 mendatang, satu diantaranya adalah Penjabat (Pj) Bupati Magetan Hergunadi.

Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemkab Magetan ini namanya mulai meroket sejak mentas dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Magetan beralih ke Kursi Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Magetan pada 26 Juni 2020.

Tidak butuh waktu lama, 24 September 2023, Hergunadi dilantik sebagai Pj Bupati Magetan oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di gedung Grahadi, Surabaya, Jawa Timur.

Mendekati pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah (Cakada) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 tanggal 27-29 Agustus, nama Hergunadi kembali jadi topik publik untuk maju Pilkada Magetan melanjutkan karier pejabatnya.

Tentu, jika Hergunadi ingin nyebrang ke jalur politik ada yang harus dipertaruhkan, salah satunya posisinya sebagai Penjabat (Pj) Bupati dan status Aparatur Sipil Negara (ASN).

Karena, jika berkaca pada Undang – Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN, Pasal 56, Pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota, dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak ditetapkan sebagai calon.

Baca Juga :  Kejari Magetan Musnahkan Barbuk Kejahatan.

Pasal 59 ayat 3, Pegawai ASN yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Ralgrat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai Pegawai ASN sejak ditetapkan sebagai calon.

Sedangkan terkait posisi Hergunadi yang saat ini sebagai Pj Bupati Magetan aturan tersebut terdapat Pasal 7, huruf (p), UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang Tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati dan penjabat Walikota. Tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati dan penjabat Walikota.

Data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kabupaten Magetan menyebut, Hergunadi akan pensiun sebagai ASN pada Rabu, 1 Januari 2025. ” Purnatugas 1 Januari 2025, akan masuk terakhir sebagai ASN pada Selasa, 30 Desember 2024,” kata Masruri, Kepala BKSDM Magetan, Minggu (31/3).

Baca Juga :  Perbaiki Ujung Tombak (Desa) Yang Rusak.

Aturan batas usia ASN telah diatur dalam Pasal 55, UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, Batas usia pensiun jabatan Pegawai ASN yaitu: a. Jabatan Manajerial: 1. 6O (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama.

Tentunya, Hergunadi akan menghitung ulang plus – minus jika ingin memutuskan Maju Pilkada Magetan 2024 diakhir masa pengabdianya sebagai ASN yang dia rintis sejak Tahun 1993 di Seksi Perencanaan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Magetan.

Keputusan Hergunadi akan dikenang dalam berbagai versi oleh sejarah Kabupaten Magetan sebagai Pj Bupati Magetan, Bupati Magetan Terpilih atau Calon Bupati yang kalah di Pilkada Magetan 27 November 2024. (*)
Oleh ; Noorbiyanto, SH.

Berita Terkait

Apa Maunya Rakyat Magetan ?
Perbaiki Ujung Tombak (Desa) Yang Rusak.
“Berebut Suara Tuhan” Di Bumi Magetan.
Mohon Maaf Lahir & Bathin.

Berita Terkait

Sabtu, 18 Mei 2024 - 21:36 WIB

Apa Maunya Rakyat Magetan ?

Kamis, 9 Mei 2024 - 10:15 WIB

Perbaiki Ujung Tombak (Desa) Yang Rusak.

Kamis, 25 April 2024 - 21:37 WIB

“Berebut Suara Tuhan” Di Bumi Magetan.

Rabu, 10 April 2024 - 13:51 WIB

Mohon Maaf Lahir & Bathin.

Minggu, 31 Maret 2024 - 17:02 WIB

Menebak Hergunadi (Pj Bupati Magetan)

Berita Terbaru

Pers Rilis Polres Kediri Perkara Pembunuhan Satu Keluarga.

Hukum & Kriminal

Pembunuh Sekeluarga Di Kediri Terancam Hukuman Mati.

Jumat, 6 Des 2024 - 17:59 WIB

ilustrasi

Peristiwa

TKP Magetan, Bayi Laki-Laki Dibuang Didepan Toko Besi

Jumat, 6 Des 2024 - 17:49 WIB

Warga Belotan Antri Bansos Beras 10Kg.

Ekonomi & Bisnis

Ratusan Warga Belotan Magetan Terima BPNT Beras 10 Kg.

Jumat, 6 Des 2024 - 15:01 WIB