MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Magetan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 27 November lalu terancam molor, Selasa ( 10/12).
Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor Nomor 80 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, seharusnya pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Magetan digelar 10 Februari 2025.
Namun, karena ada permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Mahkamah Konstitusi, agenda pelantikan Calon Kepala Daerah (Cakada) Magetan tertunda.
Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Magetan Noviano Suyide mengaku memilih mengikuti regulasi yang ada. ” Kami KPU Magetan sesuai regulasi saja. Kalau ada gugatan ke MK berarti harus menunggu itu selesai dulu,” ungkap Ketua KPU Magetan.
Noviano meminta masyarakat Kabupaten Magetan bersabar dan patuh pada aturan hukum. ” Harap semua bersabar. Karena sesuai aturan. Kita wajib menghormati proses di Mahkamah Konstitusi supaya selesai terlebih dahulu,” pungkas Ketua KPU Magetan.
Diberitakan sebelumnya, Pasangan calon (Paslon) Pilkada Magetan Nomor urut 03 Sujatno – Ida Yuhana Ulfa mengajukan permohonan PHPU kepada Mahkamah Konstitusi (MK) 5 Desember 2024 lalu.
Sebagai Termohon dalam perkara Perselisihan tentang Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah tersebut adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Magetan.
Sebagai informasi, berdasarkan Keputusan KPU Magetan Nomor 34/PL.02.6-pu/3520/2024 Tentang Hasil Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Magetan Tahun 2024, Paslon Nomor urut 03 Sujatno – Ida Yuhana Ulfa memperoleh suara 136.083. Sedangkan Paslon Nomor urut 01 Endang Nanik Rusminiarti – Suyatni Priasmoro 137.347. Paslon Nomor urut 02 Hergunadi – Basuki Babussalam 131.264.
Terdapat selisih sebesar 1.264 suara, perolehan suara Paslon Sujatno – Ida ( JADI) dengan pemuncak perolehan suara Pilkada Magetan Nanik – Suyatni ( NIAT).