MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Kebutuhan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Magetan 2024 belum terpenuhi, Minggu (6/10).
Dari target 2066 PTPS, baru terjaring 1045 PTPS. Alhasil Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Magetan memperpanjang masa pendaftaran PTPS.
Koordinator Sumber Daya Manusia (SDM), Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Magetan Eka Juwita Haryani mengatakan seharusnya perekrutan PTPS berakhir 28 September lalu.
” Kalau misalnya dilihat dari Juknis kita kurang dua kali kebutuhan sama memperhatikan kuota perempuan, maka dilakukan perpanjangan pendaftaran mulai penerimaan berkasnya mulai tanggal satu sampai dengan sepuluh nanti, ini masih berlangsung, ” kata Eka Juwita Haryani, Minggu ( 6/10).
Dijabarkan Eka, syarat PTPS usia minimal 21 tahun, tidak menjadi anggota Partai Politik dengan bukti data Sistem informasi partai politik (Sipol).
” Ketika mereka tercatut Sipol tetap kita terima tetapi konsekuensinya adalah akan tidak memenuhi syarat, bebas Sipol, pengurus dan anggota maupun tercatut tidak ada, harus bersih, ” ungkapnya.
Menurut Koordinator SDM, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Magetan Eka Juwita Haryani, apabila sampai batas waktu perpanjangan jumlah pendaftar tidak sampai 2066 orang, maka Bawaslu Magetan memastikan akan tetap melanjut proses ke tahap selanjutnya.
” Apabila sampai tanggal itu tidak terpenuhi tetapi secara jumlah kebutuhan di masing-masing TPS di masing-masing desa itu terpenuhi maka tetap kita lanjutan pada tahap selanjutnya yaitu seleksi administrasi lalu lanjut seleksi wawancara, ” pungkasnya.
Penulis : Joko Nugroho