Reklamasi Bekas Tambang Tak Kunjung Realisasi, Warga Magetan Ngadu DPRD Provinsi Jatim.

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 25 Februari 2025 - 18:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Reses DPRD Provinsi Jatim Hartono di Kecamatan Karas.

Reses DPRD Provinsi Jatim Hartono di Kecamatan Karas.

MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Lama tidak ada kabar, keluhan masyarakat terkait kasus lahan bekas pertambangan galian golongan C di Desa Sobontoro dan Desa Sumursongo Kecamatan Karas yang tidak kunjung direklamasi akhirnya disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur.

Meskipun sebelumnya telah mengadu ke DPRD Magetan pada 18 Februari lalu, namun hingga kini belum ada tanda – tanda keluhan warga Sobontoro Kecamatan Karas ditindaklanjuti dengan reklamasi lahan yang luasnya puluhan hektar tersebut.

” Harapan kami tentu kita menyampaikan secara langsung kepada bapak Hartono sebagai dewan provinsi yang kemudian kita berharap nanti beliau segera merapatkan dengan anggota-anggota DPRD yang lain agar reklamasi tersebut segera bisa ter relealisasikan,” kata Warga Desa Gandu Karangrejo Restu Andrian (25), Senin (24/2).

Baca Juga :  Ketua DPRD Magetan Angkat Bicara Polemik Rumah Makan Diatas BMD

Restu Andrian sengaja menyampaikan aspirasi tersebut kepada Legislator yang berangkat dari Dapil 9 Jawa Timur tersebut ketika menggelar reses I/2025 di desa Taji Kecamatan Karas, Senin (24/2).

” Reklamasi itu harus segera dilakukan karena lahan tersebut ketika tidak digunakan akan sia-sia. Maka masyarakat menuntut untuk kemudian segera direklamasi agar lahan-lahan yang terbengkalai itu bisa digunakan kembali,” ujarnya.

Baca Juga :  Pelaku Minta Maaf, Isa Bajaj Akan Cabut Laporan Di Mapolres Magetan.

Anggota DPRD Jatim Provinsi Jatim Hartono mengaku pihaknya akan menjembati aspirasi masyarakat tersebut dengan Pemprov Jatim yang memiliki kewenangan terkaiit tambang galian C.

” Kita mendengarkan aspirasi dari masyarakat keinginannya seperti apa kemudian menjembatani kepada pemerintah, kita tidak bisa mengambil keputusan disini karenakan kita sifatnya sebagai penjembatan. Ketika ada tambang kemudian masyarakat tidak menghendaki bagaimana ini nanti kita cari solusinya bagaimana agar masyarakat tidak dirugikan,” pungkasnya anggota Komisi C DPRD Jatim tersebut.

Penulis : Joko Nugroho

Berita Terkait

Wabup Magetan Klaim SiLPA Rp 135 Miliar Wajar.
Buruh Pabrik Rokok Hingga Maskin Magetan Bakal Dapat BLT.
Aktivis Soroti Proses Penggantian Ketua DPRD Magetan.
Terus Diprotes Warga, Galian C Sayutan Magetan Ditutup Dinas ESDM Jatim.
PKB Belum Ajukan Pengganti Suratno, Plt Ketua DPRD Magetan Dijabat Legislator PDI Perjuangan. ‎
Lahan Pasar Hewan Plaosan Magetan Diduga Tergerus Proyek KDKMP Desa Buluharjo
Pengisian Jabatan Kepala OPD Pemkab Magetan Tak Lagi Open Bidding.
PAW Anggota DPRD Magetan Nur Wakhid Terkesampingkan Paska Suratno Ditahan.

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:05 WIB

Wabup Magetan Klaim SiLPA Rp 135 Miliar Wajar.

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:21 WIB

Aktivis Soroti Proses Penggantian Ketua DPRD Magetan.

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:58 WIB

Terus Diprotes Warga, Galian C Sayutan Magetan Ditutup Dinas ESDM Jatim.

Senin, 25 Mei 2026 - 15:46 WIB

PKB Belum Ajukan Pengganti Suratno, Plt Ketua DPRD Magetan Dijabat Legislator PDI Perjuangan. ‎

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:09 WIB

Lahan Pasar Hewan Plaosan Magetan Diduga Tergerus Proyek KDKMP Desa Buluharjo

Kamis, 21 Mei 2026 - 07:42 WIB

Pengisian Jabatan Kepala OPD Pemkab Magetan Tak Lagi Open Bidding.

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:51 WIB

PAW Anggota DPRD Magetan Nur Wakhid Terkesampingkan Paska Suratno Ditahan.

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:52 WIB

Puluhan Desa di Magetan Kumuh.

Berita Terbaru

 Kasi Intelijen Kejari Magetan Moh. Andy Sofyan.

Hukum & Kriminal

Kejaksaan Perpanjang Penahanan Ketua DPRD Magetan Non Aktif Suratno.

Jumat, 19 Jun 2026 - 19:49 WIB

Wakil Bupati Magetan Suyatni Priasmoro.

Politik & Pemerintahan

Wabup Magetan Klaim SiLPA Rp 135 Miliar Wajar.

Kamis, 18 Jun 2026 - 16:05 WIB