MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Lama tidak ada kabar, keluhan masyarakat terkait kasus lahan bekas pertambangan galian golongan C di Desa Sobontoro dan Desa Sumursongo Kecamatan Karas yang tidak kunjung direklamasi akhirnya disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur.
Meskipun sebelumnya telah mengadu ke DPRD Magetan pada 18 Februari lalu, namun hingga kini belum ada tanda – tanda keluhan warga Sobontoro Kecamatan Karas ditindaklanjuti dengan reklamasi lahan yang luasnya puluhan hektar tersebut.
” Harapan kami tentu kita menyampaikan secara langsung kepada bapak Hartono sebagai dewan provinsi yang kemudian kita berharap nanti beliau segera merapatkan dengan anggota-anggota DPRD yang lain agar reklamasi tersebut segera bisa ter relealisasikan,” kata Warga Desa Gandu Karangrejo Restu Andrian (25), Senin (24/2).
Restu Andrian sengaja menyampaikan aspirasi tersebut kepada Legislator yang berangkat dari Dapil 9 Jawa Timur tersebut ketika menggelar reses I/2025 di desa Taji Kecamatan Karas, Senin (24/2).
” Reklamasi itu harus segera dilakukan karena lahan tersebut ketika tidak digunakan akan sia-sia. Maka masyarakat menuntut untuk kemudian segera direklamasi agar lahan-lahan yang terbengkalai itu bisa digunakan kembali,” ujarnya.
Anggota DPRD Jatim Provinsi Jatim Hartono mengaku pihaknya akan menjembati aspirasi masyarakat tersebut dengan Pemprov Jatim yang memiliki kewenangan terkaiit tambang galian C.
” Kita mendengarkan aspirasi dari masyarakat keinginannya seperti apa kemudian menjembatani kepada pemerintah, kita tidak bisa mengambil keputusan disini karenakan kita sifatnya sebagai penjembatan. Ketika ada tambang kemudian masyarakat tidak menghendaki bagaimana ini nanti kita cari solusinya bagaimana agar masyarakat tidak dirugikan,” pungkasnya anggota Komisi C DPRD Jatim tersebut.
Penulis : Joko Nugroho