MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Magetan menyarankan Aparatur Sipil Negara (ASN) Magetan tidak hadir langsung diarea kampanye Pasangan Calon (Paslon) Calon Kepala Daerah (Cakada) dan Calon Wakil Kepala Daerah (Cawakada).
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Magetan M. Ramzi menjelaskan, ASN yang terbukti menghadiri area kampanye dapat berpotensi dituding tidak netral.
” Kalau misalnya itu datang hanya satu paslon berarti khan itu bisa memaknai dia membuat tindakan untuk mendukung calon seperti itu, kalau menurut saya baiknya tidak usah hadir dalam kampanye,” katanya, Senin (23/9).
Ramzi menyarankan ASN yang penasaran dengan Visi- Misi Cakada Magetan dapat melihat melalui media sosial (Medsos) ataupun daring yang tentunya sudah banyak tersebar.
” Kalau misalnya visi misi mungkin bisa mendengar dari jauh atau membaca dari medsos, khan sekarang sudah banyak medsosnya. Soalnya kalau hadir itu ya berpotensi untuk melanggar, yang penting tidak mendukung tidak hadir pada saat kampanye itu, ” ungkapnya.
Sementara itu untuk mencegah tindak tidak netral dari ASN, Bawaslu Magetan mengklaim telah melakukan antisipasi dengan pelaksanaan sosialisasi baik dari Bawaslu Kabupaten sendiri maupun tingkat pengawas kecamatan.
” Sampa saat ini belum karena memang belum tahapan kampanye ya, kampanye kan baru dimulai tanggal 25 September 2024, ” pungkas Kordiv Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Magetan.
Penulis : Joko Nugroho