PONOROGO, JATIMNESIA.COM – Belasan Narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ponorogo dibebaskan setelah mendapat Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa, Minggu (17/8).
Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II.B Ponorogo Muhammad Agung Nugroho mengatakan, remisi merupakan salah satu bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku, kedisiplinan dan komitmen dalam mengikuti seluruh program pembinaan didalam hotel prodeo.
” Jumlah warga binaan rutan Ponorogo perhari ini sebanyak 250 orang. Sebanyak 68 diantaranya masih berstatus tahanan dan 182 orang berstatus narapidana,” katanya, Minggu (17/8).
Dalam momentum peringatan Hari Kemerdekaan Repubik Indonesia Ke-80, sebanyak 140 warga binaan mendapatkan remisi rata-rata potongan tiga bulan masa tahanan.
” Dari 182 orang narapidana tersebut sebanyak 140 warga binaan mendapatkan remisi umum dan 12 diantaranya mendapatkan RU II atau langsung bebas pada hari ini juga,” jelas Muhammad Agung Nugroho.
Dijelaskan Muhammad Agung Nugroho, tidak semua warga binaan Rutan Ponorogo mendapatkan remisi karena terganjal persyaratan administrasi yang belum terpenuhi.
” Kepada 41 narapidana tidak mendapatkan remisi karena belum memenuhi syarat administrasi,” pungkas Kepala Rutan Kelas II.B Ponorogo.








