PONOROGO, JATIMNESIA.COM – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ponorogo menyita 4 unit Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) berupa mesin pemanen padi jenis mini combine harvester, Jum’at (19/9).
Empat unit mesin itu berasal dari produsen Alsintan yang tidak mampu membayar pajak periode tahun 2022 dan 2023 lalu. Penyitaan dilakukan pada tanggal 16 September lalu oleh petugas.
” Ini dipicu dari tunggakan wajib pajak. Setelah jatuh tempo tunggakan wajib tadi.” Kata Kepala KPP Pratama Ponorogo, Ali Machfud, Jum’at (19/9).
KPP Pratama Ponorogo mengaku telah melayangkan surat peringatan kepada wajib pajak terkait tunggakan itu.
” Surat teguran itu, jangka waktu 14 hari. Kalau surat teguran itu 14 hari belum juga dilunasi, maka kami melakukan surat paksa. Kemudian kami tindaklanjuti dengan penyitaan sesuai dengan keinginan wajib pajak barang yang disita,” jelas Ali Machfud.
Pihaknya bakal segera berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaannya Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun untuk segera dilakukan lelang terhadap 4 unit Alsintan sitaan tersebut, nantinya apabila tidak laku maka Kantor KPP Ponorogo bakal melirik aset lain yang bisa dilelang.
” Kalau dari wajib pajak memberikan nilai sekitar 50 juta, itu taksir dari wajib pajak per unitnya. Tapi kalau dari kami sendiri, nanti kami menunggu dari petugas KPKNL untuk melakukan penilaian. Kalau memang dinyatakan oleh pejabat lelang tidak bisa, ya kami akan beralih ke aset yang lain,” ujar Kepala KPP Pratama Ponorogo.
Disisi lain, Direktur PT Mitra Maharta, Agus Zamroni, mengaku tidak mampu membayar pajak akibat sejumlah pesanan tidak kunjung diambil.
” Keadaanya setelah dipesan banyak yang inkonsisten hanya diambil 81 dari total 1000. Yang belum diambil banyak nilainya hampir 100 miliar barang di dalam itu,” ungkapnya.
Akibat itu, dirinya harus rela memberikan sejumlah unit Alsintan sebagai upaya memenuhi kewajiban sebagai warga negara.
” Kami tidak mampu membayar denda pajak dan akhirnya saya serahkan mesin karya saya kepada negara,” pungkasnya.








