Diduga Tak Ada Restribusi Dari Bangunan Rumah Makan Tanah Aset Di Sarangan.

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 8 Mei 2025 - 07:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKPD Magetan Bambang Eko Suhardi.

Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKPD Magetan Bambang Eko Suhardi.

MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Polemik Rumah Makan di tanah aset Pemkab Magetan diarea Obyek Wisata Telaga Sarangan Di Kelurahan Sarangan Kecamatan Plaosan hingga kini belum rampung, Rabu ( 7/5).

Meskipun telah berdiri belasan tahun, faktanya sejumlah lembaga di Kabupaten Magetan mengaku tidak mengetahui adanya bangunan permanen yang berdiri di tanah aset milik Pemkab Magetan tersebut.

Bahkan diduga tidak ada Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang mengalir ke Kas Daerah dari pemanfaatan aset tersebut.

Baca Juga :  DPRD Magetan Minta Pemkab Kelola Semua Sektor.

” Tidak ada. Jadi itu dulu merupakan semacam upah untuk perangkat desa, perangkat kelurahan, ” beber Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Magetan, Bambang Eko Suhardi, Rabu (7/5).

Dibeberkan Bambang Eko Suhardi, tanah tersebut awalnya merupakan area pertanian yang diberikan untuk upah perangkat desa setempat. Ironisnya saat ini didapati sudah terbangun rumah makan permanen.

Baca Juga :  Alasan Pendemo Perades Wates Kecewa Sikap Oknum Anggota DPRD Magetan.

” Dulu waktu itu tanah pertanian wujudnya. Ceritanya seperti apa saya kurang tahu persis. Akhirnya dari yang pernah saya tahu itu dibangun untuk rumah dan rumah makan informasinya seperti itu,” ungkapnya.

Penulis : septian bayu

Berita Terkait

Disperkim Ngawi Kaji Regulasi Ambil PSU Perumahan Yang Belum Diserahkan.
Perkara Belum Inkrah, PAW Anggota DPRD Magetan Suratno dan Juli Martana Ramai Dibahas.
Suratno Ditahan Kejaksaan, Suyatno Ditunjuk Jadi Plt Ketua DPRD Magetan.
Pemkab Magetan Habiskan Rp 600 juta Fasilitasi Calon Jamaah Haji.
Komisi C RDP Bahas Persiapan Pemberangkatan CJH Magetan.
Kabar Relokasi Resahkan Pedagang Selatan Stadion Yosonegoro Magetan.
Bupati Ngawi Moratorium Rekrutmen ASN.
Atasi Banjir Kota, Dinas PUPR Magetan Ajukan Dana BTT Rp.2,5 Miliar

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 11:58 WIB

Disperkim Ngawi Kaji Regulasi Ambil PSU Perumahan Yang Belum Diserahkan.

Selasa, 28 April 2026 - 13:36 WIB

Perkara Belum Inkrah, PAW Anggota DPRD Magetan Suratno dan Juli Martana Ramai Dibahas.

Minggu, 26 April 2026 - 21:10 WIB

Suratno Ditahan Kejaksaan, Suyatno Ditunjuk Jadi Plt Ketua DPRD Magetan.

Rabu, 15 April 2026 - 16:45 WIB

Pemkab Magetan Habiskan Rp 600 juta Fasilitasi Calon Jamaah Haji.

Rabu, 15 April 2026 - 07:50 WIB

Komisi C RDP Bahas Persiapan Pemberangkatan CJH Magetan.

Minggu, 12 April 2026 - 17:52 WIB

Kabar Relokasi Resahkan Pedagang Selatan Stadion Yosonegoro Magetan.

Sabtu, 11 April 2026 - 19:22 WIB

Bupati Ngawi Moratorium Rekrutmen ASN.

Jumat, 10 April 2026 - 18:24 WIB

Atasi Banjir Kota, Dinas PUPR Magetan Ajukan Dana BTT Rp.2,5 Miliar

Berita Terbaru

Pusat Jajanan dan Cindermata Magetan di Maospati.

Ekonomi & Bisnis

Magetan Bangun Pusat Jajanan dan Cinderamata di Maospati.

Selasa, 28 Apr 2026 - 19:20 WIB

Plt Ketua DPRD Magetan Suyatno.

Politik & Pemerintahan

Suratno Ditahan Kejaksaan, Suyatno Ditunjuk Jadi Plt Ketua DPRD Magetan.

Minggu, 26 Apr 2026 - 21:10 WIB