MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) melakukan uji coba penerapan e-tiket masuk obyek wisata Telaga Sarangan.
Petugas di pintu masuk menyodorkan tiket sekaligus memungut restribusi melalui aplikasi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) kepada wisatawan.
Langkah Disbudpar Kabupaten Magetan untuk mencegah kebocoran Pendapat Asli Daerah ( PAD) sektor wisata.
Kepala Disbudpar Kabupaten Magetan Joko Trihono mengaku jika penerapan e-Tiket harus melalui sosialisasi dan pengenalan kepada wisatawan.
” Sudah berbasik elektronik. Tetapi kita tahu masyarakat kita belum sepenuhnya memanfaatkan online,” kata Joko Trihono, Minggu ( 6/4).
Sementara itu, bertepatan hari libur lebaran kurang lebih 150 ribu wisatawan terdeteksi berkunjung ke Magetan.
Angka tersebut tidak fokus pada satu wahana wisata namun menyebar disejumlah destinasi di Kabupaten Magetan.
“ Kami mengupdate secara keseluruhan kunjungan ke Magetan itu sekitar 150 ribu. Dan angka-angka ini terdiri dari Sarangan maupun destinasi yang lain yang ada di Magetan,” pungas Joko Trihono.
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan bupati (Perbup) Nomor 55 Tahun 2017. Restribusi Sekali Masuk Telaga Sarangan Dewasa Rp. 19. 000,- dan Anak usia 4-12 Tahun sebesar Rp 9.000,-.
Penulis : Septian Bayu








