MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Terbitnya Peraturan Presiden (Pepres) Nomor Nomor 80 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi Di Kawasan Gresik – Bangkalan – Mojokerto – Surabaya – Sidoarjo – Lamongan – Kawasan Bromo – Tengger – Semeru – Serta Kawasan Selingkar Wilis Dan Lintas Selatan sempat membuat warga Kabupaten Magetan suka cita.
Pasalnya, Kabupaten Magetan masuk dalam Kawasan Prioritas Selingkar Wilis dan Lintas Selatan, dengan gagasan 3 proyek strategis yang akan dikerjakan untuk Kabupaten Magetan diantaranya Pembukaan Interchange Tol Ruas Ngawi – Madiun di Kecamatan Kartoharjo, Revitalisasi Kawasan Pariwisata Telaga Sarangan dan Pembangunan Kawasan Aneka Industri Kulit dan Pengolahan Limbahnya.
Ironisnya, keberlanjutan Perpres 80/2019 tersebut kini tidak ada kejelasan, bahkan hingga Legislator periode 2019-2024 berganti baru serta Pemerintahan sebelumnya berakhir September 2023 lalu.
Masyarakat berharap, anggota DPRD Magetan periode 2024-2029 dapat mempertanyakan kelanjutan 3 Proyek Strategis yang digagas dalam Perpres yang dikeluarkan 20 November 2019 lalu tersebut. ” Anggota DPRD Magetan juga kami berharap update kelanjutan Pepres tersebut,” ungkap Nur Hamid ( 39) warga Magetan, Selasa (15/10).
Tidak hanya kepada Legislatif, warga juga meminta Calon Bupati (Cabup) Magetan yang kelak terpilih pada Pilkada Magetan dapat melanjutkan program tersebut. ” Siapapun Bupati yang nanti terpilih, kami sangat berharap dapat melanjutkan program tersebut dan mempertanyakan kepada pemerintah pusat,” tegas Nur Hamid.
Sebagai informasi, 3 Cabup Magetan yang akan berebut kursi Bupati Magetan periode 2024-2029 memiliki andil besar dalam perjalanan Perpres 80 Tahun 2019 tersebut. Pasalnya medio 2018 -2019 Cabup Sujatno menjabat Ketua DPRD, Cabup Hergunadi menjabat Sekretaris Daerah dan Cabup Nanik Endang Rusminiarti atau Bunda Nanik Sumantri menjabat Wakil Bupati Magetan.