MAGETAN [Jatimnesia.com] – Penjabat (Pj) Bupati Magetan Nizhamul akan menjalani evaluasi oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Kamis 12 Desember 2024 besok.
Evaluasi Nizhamul terkait laporan pertanggungjawaban tiga bulan pertama paska diangkat sebagai Pj Bupati Magetan 8 Agustus 2024 lalu.
Aturan ini juga sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, Dan Penjabat Wali Kota.
” Tiap 3 bulan dilakukan Evaluasi Kinerja oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri. Besok tanggal 12 Desember 2024 dilaksanakan Evaluasi di Jakarta,” ungkap Kabag Pemerintahan Magetan Setya Widaka, Selasa ( 10/12).
Apakah evaluasi Nizhamul juga akan mempengaruhi kelanjutannya sebagai Pj Bupati Magetan, Kepala bagian (Kabag) Pemerintahan Setdakab Magetan Setya Widaka mengamini perihal tersebut. ” Termasuk kajian dilanjutkan atau tidak,” tegasnya, Selasa (10/12).
Setya Widaka memastikan, Pj Bupati Magetan Nizhamul akan hadir pada evaluasi kinerja tersebut. ” Harus hadir,” ungkap Kabag Pemerintahan Magetan.
Sebagai informasi, Nizhamul diangkat sebagai Pj Bupati Magetan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3309 Tahun 2024 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Bupati Magetan Provinsi Jawa Timur yang diteken Mendagri Muhammad Tito Karnavian, 8 Agustus 2024.