KPU Dan Bawaslu Belum Terima Tembusan Ijin Cuti Pejabat Daerah Magetan.

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 14:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi.

Ilustrasi.

MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan Noviano Suyide memastikan belum menerima tembusan surat ijin kampanye dari pejabat daerah di Kabupaten Magetan, Jumat (4/10).

” Terkait dengan surat ijin dari pejabat daerah berkampanye sampai saat ini belum ada,” kata Ketua KPU Magetan, Jumat (4/10).

Aturan pengajuan cuti pejabat daerah yang terlibat Kampanye telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024.

” Jadi kalau terkait PKPU 13 Tentang Kampanye, itu disebutkan bahwa pejabat daerah yang mau berkampanye itu harus mengajukan ijin cuti yang tidak ditanggung oleh Negara. Jadi tidak boleh menggunakan fasilitas negara untuk kampanye dan ijin sebelum kampanye itu berlangsung ditembuskan ke KPU”, beber Ketua KPU Magetan Noviano Suyide.

Baca Juga :  3 Raperda Dikebut DPRD Magetan Sebelum Habis Masa Jabatan.

Senada dengan Ketua KPU Magetan Noviano Suyide, Ketua Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Magetan M. Kilat Adinugroho juga belum menerima tembusan ijin cuti dari pejabat daerah di Kabupaten Magetan yang terlibat dalam Kampanye Pilkada 2024. ” Pemberitahuan resmi izin cuti yang masuk ke Bawaslu belum ada,” ungkapnya, Jumat (4/10).

Dijabarkan Pasal 53 (ayat 1), PKPU 13/2024, Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam Kampanye dengan mengajukan izin Kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk harus memenuhi ketentuan, a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Pasal 53 (ayat 3), PKPU 13/2024, Surat izin Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada: a. KPU Provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur; dan b. KPU Kabupaten/Kota untuk pemilihan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota, paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum pelaksanaan Kampanye.

Pasal 53 (ayat 4), Penyampaian surat izin Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditembuskan kepada: a. Bawaslu Provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur; dan b. Bawaslu Kabupaten/Kota untuk pemilihan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.

Jika berpedoman pada Pasal 148 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014, Anggota DPRD kabupaten/kota adalah pejabat Daerah kabupaten/kota.

Berita Terkait

PAW Anggota DPRD Magetan Nur Wakhid Terkesampingkan Paska Suratno Ditahan.
Puluhan Desa di Magetan Kumuh.
Disperkim Ngawi Kaji Regulasi Ambil PSU Perumahan Yang Belum Diserahkan.
Perkara Belum Inkrah, PAW Anggota DPRD Magetan Suratno dan Juli Martana Ramai Dibahas.
Suratno Ditahan Kejaksaan, Suyatno Ditunjuk Jadi Plt Ketua DPRD Magetan.
Pemkab Magetan Habiskan Rp 600 juta Fasilitasi Calon Jamaah Haji.
Komisi C RDP Bahas Persiapan Pemberangkatan CJH Magetan.
Kabar Relokasi Resahkan Pedagang Selatan Stadion Yosonegoro Magetan.

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:52 WIB

Puluhan Desa di Magetan Kumuh.

Rabu, 29 April 2026 - 11:58 WIB

Disperkim Ngawi Kaji Regulasi Ambil PSU Perumahan Yang Belum Diserahkan.

Selasa, 28 April 2026 - 13:36 WIB

Perkara Belum Inkrah, PAW Anggota DPRD Magetan Suratno dan Juli Martana Ramai Dibahas.

Minggu, 26 April 2026 - 21:10 WIB

Suratno Ditahan Kejaksaan, Suyatno Ditunjuk Jadi Plt Ketua DPRD Magetan.

Rabu, 15 April 2026 - 16:45 WIB

Pemkab Magetan Habiskan Rp 600 juta Fasilitasi Calon Jamaah Haji.

Rabu, 15 April 2026 - 07:50 WIB

Komisi C RDP Bahas Persiapan Pemberangkatan CJH Magetan.

Minggu, 12 April 2026 - 17:52 WIB

Kabar Relokasi Resahkan Pedagang Selatan Stadion Yosonegoro Magetan.

Sabtu, 11 April 2026 - 19:22 WIB

Bupati Ngawi Moratorium Rekrutmen ASN.

Berita Terbaru

Gedung N Kost Maospati Kabupaten Magetan

Ekonomi & Bisnis

N Kost Maospati Aman dan Nyaman.

Minggu, 10 Mei 2026 - 15:02 WIB

Pengelola Program Zoonosis Dinkes Ngawi, Anang Ristanto saat Jelaskan Penyebab Penyakit Leptospirosis

Kesehatan

Dinkes Ngawi Temukan Warga Positif Leptospirosis

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:17 WIB

Anggota Komisi IV DPR RI Riyono.

Ekonomi & Bisnis

Anggota DPR Minta SPPG Magetan Serap Telur Lokal.

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:40 WIB

Aksi Peternak Ayam Petelor Diarea Alon - Alon Magetan.

Ekonomi & Bisnis

Peternak Ayam Petelor Magetan Geruduk Kantor Disnakkan.

Rabu, 6 Mei 2026 - 16:08 WIB