MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan optimis bisa mempertahankan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Magetan Tahun 2024, Sabtu ( 22/2).
Ketua KPU Magetan Noviano Suyide mengatakan, pihaknya telah berusaha sebaik mungkin menjawab semua dugaan pelanggaran yang dilontarkan penggugat termasuk keterangan saksi dan alat bukti lainya.
” Insyaallah kami sudah berusaha semaksimal mungkin berkolaborasi dengan pihak dari lawyer kita untuk mempersiapkan di sidang pembuktian kemarin dan insyaallah kami masih optimis kita masih bisa mempertahankan keputusan dari KPU Kabupaten Magetan,” katanya Jum’at (21/2).
Lanjut Ketua KPU Magetan, keputusan resmi akan dikeluarkan Mahkamah Konstitusi (MK) Senin, 24 Februari mendatang.
” Hari Senin jam delapan pagi itu adalah pengucapan amar putusan dari seluruh hakim MK untuk sengketa Pilkada Magetan tahun 2024. Jadi kami tetap berharap yang terbaik putusan untuk KPU Kabupaten Magetan dan kami berharap KPU Magetan bisa mempertahankan hasil,” jelas Noviano Suyide.
Disisi lain, Noviano Suyide mengaku belum mengetahui seperti apa teknis apabila diputusakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dilaporkan adanya dugaan pelanggaran tersebut.
” Terkait dengan itu nanti kami akan lebih lanjut menunggu aturan lebih lanjut dari KPU RI,” ujar Ketua KPU Magetan.
Jelang pembacaan putusan sengketa Pilkada Magetan tahun 2024, KPU Magetan juga meminta seluruh pihak terkait serta pendukung paslon untuk bersabar menunggu putusan MK.
” Kami berharap semua pihak bisa bersabar menahan masing-masing untuk dengan sabar menunggu putusan dari MK yang akan di ucapkan amar putusannya di tanggal 24,” pungkasnya.
Penulis : Joko Nugroho