MAGETAN [Jatimnesia.com] – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Magetan menyoroti kekosongan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Magetan yang sudah berlangsung hampir setahun, Rabu ( 25/6).
Ketua DPRD Magetan Suratno berharap jabatan Sekda Magetan kelak akan terisi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) berintegritas.
” Jabatan Sekda ini khan sensasional juga eselonnya pun sudah beda. Jadi syarat penuh dengan pengalaman, pendidikan, jabatan, integritas, kapabel. Paling tidak mengusai dan berpengalaman dari bawah karena akan mengorkestra dari selaku pimpinan OPD di Kabupaten Magetan,” kata Suratno, Rabu ( 25/6).
Kang Ratno sapaan Ketua Dewan Magetan, Sekda Magetan wajib memiliki jiwa leadership yang mampu menyatukan seluruh unsur dilingkup Pemkab Magetan paska Pilkada.
” Dan paling tidak mempuyai jiwa leader juga yang bisa menyatukan paska pelaksanaan Pilkada ini,” bebernya.
Wakil Ketua DPRD Magetan Puthut Pujiono memastikan Calon Sekda Magetan harus sesuai berintegritas dan tunduk pada aturan.
” Dari PNS yang memenuhi persyaratan, dari kepangkatan, pendidikan, pengalaman,integritas,moralitas rekam jabatan dan kepatuhan laporan lhkpn,” ujarnya, Rabu ( 25/6).
Politisi Partai Gerindra ini tidak mengharuskan Sekda dari ASN internal Pemkab Magetan seyampang berkomitmen turut mensukseskan Visi dan Misi Bupati Magetan.
” Semua memungkinkan. Kami berharap semua berkompetisi demi mendapatkan seorang Sekda yang sangat diharapkan dalam rangka mensukseskan visi misi Bupati. Dan tentunya patuh dan taat perundang-undangan dalam menjalankan Tugas,” tegas Puthut Pujiono.
Puthut meminta semua pihak turut mengawasi seleksi Sekda Magetan dan memberikan saran membangun. ” Dan kami harap semua ikut mengawasi dan memberi masukan konstruktif dalam penjaringan dan pengisian jabatan sekda definitif,” pungkasnya.
Terpisah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Magetan Masruri belum dapat memastikan jadwal seleksi Sekda Magetan dengan alasan seperti sebelumnya menunggu rekomendasi Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri).
” Proses izin ke Kemendagri,” ujar Masruri.