MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan berpacu dengan waktu untuk menuntaskan pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saat ini berada di sejumlah instansi Kabupaten Magetan.
Data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Magetan menyebut, masih ada kurang lebih 1.300 Pegawai Non ASN dilingkup Pemkab Magetan.
Ironisnya, kuota Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang didapat Pemkab Magetan hanya 1.000 formasi, masih belum mampu menampung jumpah pegawai Non ASN yang ada saat ini.
” Jadi formasinya hanya 1000 pendaftaran dibagi dua periode, Periode satu khusus tenaga honorer kategori II (K2) sama yang masuk data base BKN, dan yang periode dua yang tidak masuk data base BKN tapi sudah punya masa kerja dua tahun, periode pertama yang melamar 801 terus yang lolos seleksi 800 dan yang gagal Tidak Memenuhi Syarat (TMS) satu,” ungkap Masruri.
Menurut Masruri, pelamar yang belum beruntung akan diupayakan menjadi PPPK paruh waktu.
” Nanti khan pasti ada yang tidak lulus karena formasinya saja hanya 1000. Nanti yang tidak lulus itu dipertimbangkan untuk menjadi PPPK paruh waktu, ketentuannya seperti apa kita tunggu PP tentang manajemen ASN,” pungkas Kepala BKPSDM Magetan.
Sebagai informasi, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) memastikan tidak akan melakukan pendataan Kepegawaian Tahun 2024.
Keputusan ini sesuai dengan Siaran Pers yang diterbitkan BKN Nomor: 005/RILIS/BKN/IV/2024 yang diteken Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara Nanang Subandi 18 April 2024.
BKN juga melarang Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mengangkat tenaga Non ASN sebagaimana amanat pasal 65 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Proses pendataan Non-ASN telah selesai dilaksanakan pada bulan Oktober 2022 dipastikan telah selesai dengan Finalisasi atau pengecekan terakhir oleh masing – masing Instansi pada 31 Oktober 2022.
Penulis : Joko Nugroho