Nasib Ratusan Non ASN Di Magetan Diprediksi Terkatung – Katung.

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 19 November 2024 - 17:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor BKPSDM Kabupaten Magetan.

Kantor BKPSDM Kabupaten Magetan.

MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan berpacu dengan waktu untuk menuntaskan pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saat ini berada di sejumlah instansi Kabupaten Magetan.

Data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Magetan menyebut, masih ada kurang lebih 1.300 Pegawai Non ASN dilingkup Pemkab Magetan.

Ironisnya, kuota Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang didapat Pemkab Magetan hanya 1.000 formasi, masih belum mampu menampung jumpah pegawai Non ASN yang ada saat ini.

” Jadi formasinya hanya 1000 pendaftaran dibagi dua periode, Periode satu khusus tenaga honorer kategori II (K2) sama yang masuk data base BKN, dan yang periode dua yang tidak masuk data base BKN tapi sudah punya masa kerja dua tahun, periode pertama yang melamar 801 terus yang lolos seleksi 800 dan yang gagal Tidak Memenuhi Syarat (TMS) satu,” ungkap Masruri.

Baca Juga :  Paska Terima SK PPPK Ponorogo Wajib Tanam Pohon.

Menurut Masruri, pelamar yang belum beruntung akan diupayakan menjadi PPPK paruh waktu.

” Nanti khan pasti ada yang tidak lulus karena formasinya saja hanya 1000. Nanti yang tidak lulus itu dipertimbangkan untuk menjadi PPPK paruh waktu, ketentuannya seperti apa kita tunggu PP tentang manajemen ASN,” pungkas Kepala BKPSDM Magetan.

Sebagai informasi, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) memastikan tidak akan melakukan pendataan Kepegawaian Tahun 2024.

Baca Juga :  Pemdes Dikendalikan Dari Rutan Magetan.

Keputusan ini sesuai dengan Siaran Pers yang diterbitkan BKN Nomor: 005/RILIS/BKN/IV/2024 yang diteken Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara Nanang Subandi 18 April 2024.

BKN juga melarang Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mengangkat tenaga Non ASN sebagaimana amanat pasal 65 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Proses pendataan Non-ASN telah selesai dilaksanakan pada bulan Oktober 2022 dipastikan telah selesai dengan Finalisasi atau pengecekan terakhir oleh masing – masing Instansi pada 31 Oktober 2022.

Penulis : Joko Nugroho

Berita Terkait

Usulan Pokir DPRD Magetan Butuh Anggaran Rp 22 Miliar.
Anggaran Desa Terpangkas Pusat, APBDes Di Magetan Tersedot Untuk Gaji Perades.
Dewan Berharap Hibah Ke UNESA Di Magetan Tidak Untungkan Satu Pihak.
Hadiri Muscab, Bupati Nanik Optimis PERADIN Semakin Berkiprah Di Magetan.
Lancar Lantik 128 Kepsek, Bupati Magetan Siapkan Rekrutmen Tahap II.
SiLPA APBD Magetan TA 2025 Tembus Ratusan Miliar.
Marak, ASN Magetan Ajukan Ijin Cerai.
Ratusan Proposal Pokir DPRD Diamini Pemkab Magetan.

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:17 WIB

Usulan Pokir DPRD Magetan Butuh Anggaran Rp 22 Miliar.

Senin, 10 Agustus 2026 - 07:30 WIB

Dewan Berharap Hibah Ke UNESA Di Magetan Tidak Untungkan Satu Pihak.

Jumat, 7 Agustus 2026 - 09:26 WIB

Hadiri Muscab, Bupati Nanik Optimis PERADIN Semakin Berkiprah Di Magetan.

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:56 WIB

Lancar Lantik 128 Kepsek, Bupati Magetan Siapkan Rekrutmen Tahap II.

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:48 WIB

SiLPA APBD Magetan TA 2025 Tembus Ratusan Miliar.

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:34 WIB

Marak, ASN Magetan Ajukan Ijin Cerai.

Minggu, 26 Juli 2026 - 16:00 WIB

Ratusan Proposal Pokir DPRD Diamini Pemkab Magetan.

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:56 WIB

Kemampuan APBD Magetan Turun, Lansia Penerima Bansos Bunda Kasih Menyusut.

Berita Terbaru

Kepala Bapperida Kabupaten Magetan Eko Muryanto.

Politik & Pemerintahan

Usulan Pokir DPRD Magetan Butuh Anggaran Rp 22 Miliar.

Rabu, 12 Agu 2026 - 23:17 WIB