Pemkab Blitar Melalui Satpol PP dan Bea Cukai Perketat Pengawasan Rokok Ilegal.

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 27 Mei 2025 - 20:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Satpol PP Kabupaten Blitar.

Kantor Satpol PP Kabupaten Blitar.

BLITAR [Jatimnesia.com] – Dalam rangka optimalisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2025, Satpol PP Kabupaten Blitar berkolaborasi dengan Bea Cukai menggelar operasi gabungan pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah setempat.

Keduapihak rutin melakukan operasi penyitaan rokok tanpa pita cukai, melibatkan masyarakat, termasuk kader PKK, sebagai sumber informasi.

Kemudian, melakukan sosialisasi langsung ke pelaku usaha dan komunitas, serta penyediaan sarana pendukung untuk pengawasan.

Baca Juga :  Kelanjutan Pj Bupati Magetan Ditentukan Kamis 12 Desember 2024.

Repelita Nugroho, Kabid Penegakan Hukum Daerah Satpol PP Blitar, menegaskan, operasi di Kecamatan Garum dan Sutojayan (23-24 Januari 2025) sudah membuahkan hasil. Kami akan terus bergerak untuk menciptakan efek jera.

Dia mendorong peran masyarakat kunci keberhasilan, masyarakat diajak untuk melaporkan peredaran rokok ilegal melalui Hotline Satpol PP serta berkoordinasi dengan Bea Cukai.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar Hadiri Apel Pemberangkatan Prajurit 511/DY Tugas ke Papua

“Kami hanya bisa bertindak setelah ada konfirmasi dari Bea Cukai, karena penindakan rokok ilegal adalah kewenangan mereka,” jelas Repelita, Selasa, (27/5).

Dampak rokok ilegal sendiri antara lain merugikan pendapatan negara dari sektor cukai, mengancam industri rokok legal lokal dan berisiko hukum besar bagi pelaku.(adv).

Penulis : Dyan Natalia

Berita Terkait

Komisi I DPRD Kabupaten Blitar Raker Bahas Polemik Kades PAW Desa Jambewangi Kecamatan Selopuro.
Komisi II DPRD Kabupaten Blitar Hearing Bersama Forum KDMP.
DPRD Kabupaten Blitar Rapat Banmus Bahas Raperda
Disperkim Ngawi Kaji Regulasi Ambil PSU Perumahan Yang Belum Diserahkan.
Pansus DPRD Kabupaten Blitar Sampaikan Hasil Bahasan LKPJ Bupati Tahun 2025
RSUD dr. Sayidiman Magetan Ingatkan Warga Rutin Cek Kesehatan Jantung.
DPRD Kabupaten Blitar Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan Pada Hari Bumi 2026.
Komisi C RDP Bahas Persiapan Pemberangkatan CJH Magetan.

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 07:31 WIB

Komisi I DPRD Kabupaten Blitar Raker Bahas Polemik Kades PAW Desa Jambewangi Kecamatan Selopuro.

Kamis, 7 Mei 2026 - 07:24 WIB

Komisi II DPRD Kabupaten Blitar Hearing Bersama Forum KDMP.

Senin, 4 Mei 2026 - 07:35 WIB

DPRD Kabupaten Blitar Rapat Banmus Bahas Raperda

Rabu, 29 April 2026 - 11:58 WIB

Disperkim Ngawi Kaji Regulasi Ambil PSU Perumahan Yang Belum Diserahkan.

Kamis, 23 April 2026 - 07:09 WIB

Pansus DPRD Kabupaten Blitar Sampaikan Hasil Bahasan LKPJ Bupati Tahun 2025

Rabu, 22 April 2026 - 16:05 WIB

RSUD dr. Sayidiman Magetan Ingatkan Warga Rutin Cek Kesehatan Jantung.

Rabu, 22 April 2026 - 07:15 WIB

DPRD Kabupaten Blitar Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan Pada Hari Bumi 2026.

Rabu, 15 April 2026 - 07:50 WIB

Komisi C RDP Bahas Persiapan Pemberangkatan CJH Magetan.

Berita Terbaru

Perwakilan Perusahaan Tambang Memberikan Keterangan Kepada Wartawan.

Hukum & Kriminal

Pengelola Tambang Sayutan Parang Magetan Klaim Izin Operasional Lengkap.

Minggu, 7 Jun 2026 - 14:26 WIB

Ekonomi & Bisnis

N Kost Maospati Solusi Sewa Kamar Harian Kaum Hawa Di Magetan.

Minggu, 7 Jun 2026 - 10:36 WIB

N Kost Maospati Kabupaten Magetan

Ekonomi & Bisnis

N Kost Maospati Pilihan Tepat Mahasiswa UNESA Magetan.

Jumat, 5 Jun 2026 - 09:48 WIB

Protes Warga Tolak Tambang Galian C

Hukum & Kriminal

Kantor DPRD Magetan Digeruduk Warga Tolak Tambang Galian C Sayutan.

Rabu, 3 Jun 2026 - 16:26 WIB