Perades Di Magetan Yang Dituduh Selingkuh Mundur.

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 25 Oktober 2024 - 17:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi Warga Desa Wates Lurug Kantor Desa. ( Joko Nugroho/Magetan).

Aksi Warga Desa Wates Lurug Kantor Desa. ( Joko Nugroho/Magetan).

MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Perangkat desa (Perades) Wates, Kecamatan Panekan berinisial P (57) yang didemo rakyatnya sendiri atas dugaan perselingkuhan dengan sejumlah warga akhirnya mengundurkan diri, Jumat (25/10).

Kamituwo P mundur setelah diperiksa Inspektorat Daerah Magetan, Rabu ( 23/10) kemarin.

” Jadi Hari senin (21/10), Inspektorat pemeriksaan, Hari rabu (23/10) dipanggil di Inspektorat. Kemudian dari proses pemeriksaan belum selesai, yang bersangkutan mengundurkan diri,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( PMD) Kabupaten Magetan Eko Muryanto, Jumat ( 25/10).

Baca Juga :  Reaksi Fraksi PKB, Pemkab Magetan Bakal Beli Tanah Rp 17 Miliar

Paska Perades P mundur, Kadin PMD Magetan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan ( Forkopimca) Panekan mengumpulkan masyarakat Desa Wates untuk mengumumkan keputusan Kamituwo tersebut.
” Kemudian malamnya saya mengumpulkan warga, bersama Forkopimca dan Tokoh masyarakat setempat,” beber Eko Muryanto.

Dijabarkan Eko Muryanto, Pemerintah desa (Pemdes) Wates harus segera mengisi kursi Perades yang ditinggalkan P dengan menunjunk Pelaksana harian (Plh) Kamituwo.

” Nanti ditunjuk Pelaksana harian, terserah Kepala desa nanti siapa yang akan ditunjuk,” jelas Kadin PMD Magetan.

Baca Juga :  Pilkades Serentak Magetan: Dinas PMD Siapkan Budget Rp 600 Juta.

Terkait Kamituwo definitif, sesuai Peraturan bupati (Perbup) Magetan Nomor 48 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa, disebutkan, Pengisian jabatan perangkat Desa yang kosong paling lambat 2 (dua) bulan sejak perangkat Desa yang bersangkutan berhenti.

” Tetapi berkaitan dengan anggaran yang pasti desa belum menyiapkan. Nanti nunggu karena kemampuan keuangan desa, kalau desa bisa langsung PAK ya silahkan, kalau tidak ya anggarkan Tahun 2025,” pungkas Eko Muryanto.

Penulis : Septian Bayu

Berita Terkait

MPP Magetan Kembali Sabet Kategori Layanan Prima Kementerian PAN-RB
Laporan Dugaan Pelanggaran KPPS Lokasi PSU Tak Diregister Bawaslu Magetan.
Bawaslu Magetan Dilapori Bagi – Bagi Sembako Disertai Gambar Paslon.
Blangko e-KTP Magetan Terbatas, Diprediksi Tak Sampai Lebaran.
Pemkab Magetan Merajut Kebersamaan Dengan Safari Ramadhan.
Cetak e-KTP Kembali Ke Dinas Dukcapil dan MPP Magetan.
Prediksi : PSU Magetan Digelar Sabtu 22 Maret 2025.
KPU Magetan Tak Bisa Pastikan Jadwal PSU.

Berita Terkait

Rabu, 12 Maret 2025 - 22:21 WIB

Laporan Dugaan Pelanggaran KPPS Lokasi PSU Tak Diregister Bawaslu Magetan.

Rabu, 12 Maret 2025 - 14:42 WIB

Bawaslu Magetan Dilapori Bagi – Bagi Sembako Disertai Gambar Paslon.

Minggu, 9 Maret 2025 - 22:30 WIB

Blangko e-KTP Magetan Terbatas, Diprediksi Tak Sampai Lebaran.

Jumat, 7 Maret 2025 - 16:26 WIB

Pemkab Magetan Merajut Kebersamaan Dengan Safari Ramadhan.

Kamis, 6 Maret 2025 - 15:17 WIB

Cetak e-KTP Kembali Ke Dinas Dukcapil dan MPP Magetan.

Kamis, 6 Maret 2025 - 05:26 WIB

Prediksi : PSU Magetan Digelar Sabtu 22 Maret 2025.

Senin, 3 Maret 2025 - 21:32 WIB

KPU Magetan Tak Bisa Pastikan Jadwal PSU.

Minggu, 2 Maret 2025 - 21:04 WIB

Anggaran Belanja Pakaian Dinas DPRD Magetan Ratusan Juta Rupiah.

Berita Terbaru

Pembina Sentra Gakkumdu Kabupaten Magetan Medi Santoni.

Hukum & Kriminal

Gakkumdu Dalami Pelanggaran Hukum Pilkada Magetan.

Jumat, 14 Mar 2025 - 15:05 WIB

Ketua Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu.

Breaking news

Dewan Pers Himbau Tak Layani Permintaan THR Atasnamakan Pers.

Jumat, 14 Mar 2025 - 10:48 WIB

Polres Magetan

Breaking news

Breaking News : Jabatan Kapolres Magetan Berganti.

Kamis, 13 Mar 2025 - 13:31 WIB