Satpol PP Pacitan Masif Beberkan Ciri-Ciri Rokok Ilegal Ke Masyarakat.

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 23 Oktober 2024 - 15:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satpol - PP Pacitan saat sosialisasi peredaran rokok ilegal di pasar tradisional. ( Apriyanto/Pacitan).

Satpol - PP Pacitan saat sosialisasi peredaran rokok ilegal di pasar tradisional. ( Apriyanto/Pacitan).

PACITAN [ Jatimnesia.com] – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pacitan mengajak seluruh masyarakat Pacitan untuk turut serta mengawasi peredaran rokok ilegal diwilayah masing – masing, Rabu ( 23/10).

Kasatpol PP Pacitan Ardyan Wahyudi mengatakan, peran serta masyarakat dalam pengawasan peredaran rokok ilegal sangat penting.

” Yang memberantas peredaran rokok ilegal selain kami di Satpol-PP, juga membutuhkan peran aktif dari masyarakat,” kata Ardyan Wahyudi, Rabu (23/10).

Baca Juga :  Cabup Magetan Nanik Sumantri Jaga Ukhuwah Muslimat Panekan.

Pasalnya peredaran rokok ilegal sangat merugikan pemerintah dan juga masyarakat banyak.

” Keterlibatan masyarakat sangat penting, karena tanpa partisipasi mereka, pemerintah tidak akan bisa maksimal dalam melakukan pengawasan,” ujar Kasatpol PP Pacitan.

Lanjut Ardyan, Satpol PP Pacitan juga intensif melakukan sosialisasi pemberantasan rokok ilegal melalui berbagai kegiatan, hingga menyasar dibeberapa pasar tradisional di Pacitan.

” Selain mengadakan operasi secara rutin diberbagai pasar tradisional, kami juga memberikan ciri-ciri rokok ilegal kepada masyarakat yaitu tidak memiliki pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, memakai pita cukai bekas, salah peruntukan, dan salah personalisasi. ” pungkasnya.

Baca Juga :  Pacitan Adventure Tourism III/2024 Diikuti Ratusan Crosser

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan juga meminta partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan pemberantasan rokok tanpa pita cukai resmi. Hal ini sangat penting karena peredaran rokok illegal berdampak negatif pada pendapatan keuangan negara maupun daerah. (adv)

Penulis : Apriyanto

Berita Terkait

Disperkim Ngawi Kaji Regulasi Ambil PSU Perumahan Yang Belum Diserahkan.
RSUD dr. Sayidiman Magetan Ingatkan Warga Rutin Cek Kesehatan Jantung.
Komisi C RDP Bahas Persiapan Pemberangkatan CJH Magetan.
Prioritas Penting Dibawa Pemkab Magetan Dalam RKPD Tahun 2027.
Pemkab Pacitan Terbitkan Aturan Peredaran LPG 3 Kg.
Pasokan Gas LPG Pacitan Ditambah 38.080 Tabung.
Dewan Pacitan Soroti Pembagian MBG
Dinkes Pacitan Awasi Peredaran Pangan Dan Takjil.

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 11:58 WIB

Disperkim Ngawi Kaji Regulasi Ambil PSU Perumahan Yang Belum Diserahkan.

Rabu, 22 April 2026 - 16:05 WIB

RSUD dr. Sayidiman Magetan Ingatkan Warga Rutin Cek Kesehatan Jantung.

Rabu, 15 April 2026 - 07:50 WIB

Komisi C RDP Bahas Persiapan Pemberangkatan CJH Magetan.

Kamis, 26 Maret 2026 - 16:32 WIB

Prioritas Penting Dibawa Pemkab Magetan Dalam RKPD Tahun 2027.

Jumat, 20 Maret 2026 - 11:20 WIB

Pemkab Pacitan Terbitkan Aturan Peredaran LPG 3 Kg.

Rabu, 18 Maret 2026 - 22:02 WIB

Pasokan Gas LPG Pacitan Ditambah 38.080 Tabung.

Senin, 9 Maret 2026 - 08:27 WIB

Dewan Pacitan Soroti Pembagian MBG

Senin, 9 Maret 2026 - 08:21 WIB

Dinkes Pacitan Awasi Peredaran Pangan Dan Takjil.

Berita Terbaru

Perwakilan Perusahaan Tambang Memberikan Keterangan Kepada Wartawan.

Hukum & Kriminal

Pengelola Tambang Sayutan Parang Magetan Klaim Izin Operasional Lengkap.

Minggu, 7 Jun 2026 - 14:26 WIB

Ekonomi & Bisnis

N Kost Maospati Solusi Sewa Kamar Harian Kaum Hawa Di Magetan.

Minggu, 7 Jun 2026 - 10:36 WIB

N Kost Maospati Kabupaten Magetan

Ekonomi & Bisnis

N Kost Maospati Pilihan Tepat Mahasiswa UNESA Magetan.

Jumat, 5 Jun 2026 - 09:48 WIB

Protes Warga Tolak Tambang Galian C

Hukum & Kriminal

Kantor DPRD Magetan Digeruduk Warga Tolak Tambang Galian C Sayutan.

Rabu, 3 Jun 2026 - 16:26 WIB