MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan telah menyiapkan tali asih untuk 45 Anggota DPRD Magetan periode 2019-2024 yang akan purnatugas 23 Agustus 2024.
Sekretaris DPRD Magetan Endang Ambarwati mengatakan tali asih itu akan diberikan dalam bentuk uang jasa pengabdian.
” Ada tali asih untuk pimpinan dan anggota DPRD yang selesai masa jabatan sampai dengan 2024 ini. Istilahnya bukan tali asih ya tetapi uang jasa pengabdian, ” kata Endang Ambarwati, Selasa (4/6).
Dijabarkan Endang Ambarwati, besaran uang Jasa Pengabdian (JP) akan disesuaikan bergantung dengan masa jabatan pimpinan dan anggota DPRD Magetan, meliputi masa jabatan kurang dari atau sampai dengan satu tahun diberikan uang jasa pengabdian sebesar satu bulan uang representasi sampai dengan masa jabatan lima tahun diberikan uang jasa pengabdian sebesar lima bulan atau paling banyak enam bulan uang representasi.
” Kita belum hitung yang terbesar nilainya berapa, karena khan ada yang masa jabatan anggota tidak sama PAW, termasuk unsur pimpinan ada masa jabatan dipimpinan lamanya tidak sama, terus pagunya uang representasi antara pimpinan dan anggota tidak sama, ” jelasnya.
Jasa pengabdian DPRD Magetan akan diberikan setelah Legislator diberhentikan dengan hormat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.
” Jika SK pelantikan dan pemberhentian di bulan Agustus 2024, maka pembayaran tunjangan pengabdian dilakukan pada bulan September 2024, ” tutup Sekretaris DPRD Magetan.
Penulis : Joko Nugroho