MAGETAN [Jatimnesia.com] – Presiden Prabowo Subianto menerbitkan instruksi Nomor 1 Tahun 2025 terkait efisiensi belanja pelaksanaaan APBN Dan APBD Tahun 2025.
Pada Diktum III (ketiga), Identifikasi rencana efisiensi sebagaimana dimaksud pada angka I meliputi belanja operasional dan non operasional, sekurang-kurangnya terdiri atas belanja operasional perkantoran, belanja pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, serta pengadaan peralatan dan mesin.
Ironisnya, ditengah efisiensi anggaran pusat sebesar Rp 306.695.177.42O.OOO,OO (tiga ratus enam triliun enam ratus sembilan puluh lima miliar seratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus dua puluh ribu rupiah), APBD Magetan malah terserap kurang lebih Rp 14 Miliar untuk pengadaan kendaraan mewah dinas untuk pejabat Magetan.
Dilansir dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2025, terdapat pengadaan kendaraan dinas pejabat dengan Pagu senilai Rp 11 Miliar.
” Kurang lebih segitu,” kata Kabag Umum Setdakab Magetan Dicong Maleleh, (14/2).
Tidak hanya kalangan eksekutif, belanja kendaraan dinas mewah untuk perorangan Pimpinan DPRD Magetan juga telah dilaksanakan Tahun Anggaran 2024. Tidak tanggung – tanggung bujet pengadaan kendaraan mewah tersebut sebesar Rp 3 Miliar.
“ Barangnya sudah ada. Ini baru tahap uji coba. Unit baru kita serah terimakan di bulan Januari 2025, “ kata Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat DPRD Magetan Fery Yoga Saputra, Jumat (27/12/2024).