Petani Tembakau Pacitan Terjamin BPJS.

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 7 November 2024 - 17:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DKPP Pacitan salurkan BPJS Ketenagakerjaan kepada petani dan petani tembakau.

DKPP Pacitan salurkan BPJS Ketenagakerjaan kepada petani dan petani tembakau.

PACITAN [ Jatimnesia.com] – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan terus berupaya memberikan perlindungan kepada seluruh warganya, misalnya seperti yang dilakukan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Pacitan.

Melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Pacitan tahun anggaran 2024, DKPP menyalurkan untuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Kepala DKPP Pacitan Sugeng Santoso mengaku bahwa BPJS disalurkan kepada masyarakat Pacitan, termasuk di dalamnya petani tembakau.

” Kemarin merupakan penyaluran BPJS di wilayah Kecamatan Tulakan dan kegiatan tersebut merupakan baris terakhir di Pacitan, karena untuk wilayah Kecamatan lain sudah kami salurkan,” kata Sugeng Santoso, kamis (07/11).

Pada kesempatan tersebut, Sugeng juga menyalurkan BPJS Ketenagakerjaan bagi petani tembakau yang meninggal dunia di Desa Wonoanti, Kecamatan Tulakan.

Baca Juga :  Bupati Pacitan Audensi Dengan Menteri Ekraf Bahas Ekspedisi Merah Putih.

” Jadi ada salah satu petani tembakau yang meninggal dunia. Karena ini berkaitan dengan BPJS Ketenagakerjaan maka kemarin kita juga menyalurkan kepada keluarga almarhum bapak Jumani di Desa Wonoanti,” terangnya.

Tindakan yang patut diacungi jempol dari Pemkab Pacitan melalui DBHCHT diharapkan Sugeng Santoso bisa mengcover dengan BPJS untuk para petani dan juga petani tembakau di Pacitan.

” Kita harus mendorong agar masyarakat di kabupaten Pacitan bisa tercover BPJS, agar bisa terlindungi dari segala kemungkinan yang bisa saja terjadi,” ujarnya.

Baca Juga :  Warga Kebonagung Pacitan Setubuhi Anak - Anak.

Selain itu, pihaknya juga mengajak para petani dan petani tembakau untuk ikut berperan aktif dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah setempat.

” Kami juga memberikan himbauan kepada para petani dan petani tembakau untuk ikut berperan aktif dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal yang bisa mengakibatkan kerugian negara dan pastinya kerugian tersebut berdampak pada masyarakat banyak,” pungkas Sugeng Santoso.

Sebagai informasi. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan juga meminta partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan pemberantasan rokok tanpa pita cukai resmi. Hal ini sangat penting karena peredaran rokok illegal berdampak negatif pada pendapatan keuangan negara maupun daerah. (adv).

Penulis : Apriyanto

Berita Terkait

Disperkim Ngawi Kaji Regulasi Ambil PSU Perumahan Yang Belum Diserahkan.
RSUD dr. Sayidiman Magetan Ingatkan Warga Rutin Cek Kesehatan Jantung.
Komisi C RDP Bahas Persiapan Pemberangkatan CJH Magetan.
Prioritas Penting Dibawa Pemkab Magetan Dalam RKPD Tahun 2027.
Pemkab Pacitan Terbitkan Aturan Peredaran LPG 3 Kg.
Pasokan Gas LPG Pacitan Ditambah 38.080 Tabung.
Dewan Pacitan Soroti Pembagian MBG
Dinkes Pacitan Awasi Peredaran Pangan Dan Takjil.

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 11:58 WIB

Disperkim Ngawi Kaji Regulasi Ambil PSU Perumahan Yang Belum Diserahkan.

Rabu, 22 April 2026 - 16:05 WIB

RSUD dr. Sayidiman Magetan Ingatkan Warga Rutin Cek Kesehatan Jantung.

Rabu, 15 April 2026 - 07:50 WIB

Komisi C RDP Bahas Persiapan Pemberangkatan CJH Magetan.

Kamis, 26 Maret 2026 - 16:32 WIB

Prioritas Penting Dibawa Pemkab Magetan Dalam RKPD Tahun 2027.

Jumat, 20 Maret 2026 - 11:20 WIB

Pemkab Pacitan Terbitkan Aturan Peredaran LPG 3 Kg.

Rabu, 18 Maret 2026 - 22:02 WIB

Pasokan Gas LPG Pacitan Ditambah 38.080 Tabung.

Senin, 9 Maret 2026 - 08:27 WIB

Dewan Pacitan Soroti Pembagian MBG

Senin, 9 Maret 2026 - 08:21 WIB

Dinkes Pacitan Awasi Peredaran Pangan Dan Takjil.

Berita Terbaru

KDKMP Desa Buluharjo Kecamatan Plaosan.

Politik & Pemerintahan

Lahan Pasar Hewan Plaosan Magetan Diduga Tergerus Proyek KDKMP Desa Buluharjo

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:09 WIB