Warga Kebonagung Pacitan Setubuhi Anak – Anak.

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 30 Juli 2024 - 22:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Pacitan AKBP Agung Nugroho Tunjukan Barang Bukti.

Kapolres Pacitan AKBP Agung Nugroho Tunjukan Barang Bukti.

PACITAN [ Jatimnesia.com] – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Pacitan mengamankan tersangka dugaan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur.

Tersangka berinisial AA (19) warga Rt.02/Rw.05, Dusun Mudal, Desa Punjung, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Pacitan.

Kapolres Pacitan AKBP Agung Nugroho mengatakan, tersangka diamankan dirumah kos di Dusun Pager, Desa Arjowinangun, Kecamatan Pacitan.

” Tersangka merupakan salah satu warga Kecamatan Kebonagung, ” kata Kapolres Pacitan AKBP Agung Nugroho, Selasa (30/7).

Kapolres membeberkan, pada hari Jum’at, 19 Juli 2024 sekira pukul 18.30 Wib, pelapor yang merupakan Kakak Korban datang tempat kos adiknya dengan tujuan menumpang mandi. Ketika mengetuk pintu, tidak kunjung dibukakan oleh adiknya, pelapor curiga.

” Kemudian kakak korban mencoba mengintip ke dalam kamar kos adiknya melalui jendela kamar kos. Pelapor melihat ada seorang laki-laki di dalam kamar kos adiknya tersebut. Kemudian menggedor-gedor pintu kamar adiknya, sambil berkata untuk segera membukakan pintu kamar kos atau akan melaporkannya ke polisi,” beber Kapolres Pacitan.

Baca Juga :  Kekayaan Walkot Madiun Maidi Yang Ditangkap KPK Capai 16 Miliar Lebih.

Lanjut Kapolres, tidak lama kemudian korban membuka pintu kamar kos tersebut, kakak korban bergegas masuk kedalam kamar kos dan melihat ada seorang laki-laki yang sedang tiduran di dalam kamar.

” Saat kakak korban bertanya kepada AA (pelaku ) awalnya tidak mengaku, lantas AA mengakui bahwa telah menyetubuhi adiknya didalam kamar kos tersebut,” terangnya.

Sesuai keterangan korban dihadapan penyidik, pelaku tiba-tiba masuk kedalam kamar dan menyetubuhi korban dengan paksa.

Baca Juga :  Kejari Magetan Jebloskan Kades Ngariboyo Ke Penjara.

” Untuk motif pidananya, AA Tersangka menerangkan bahwa dikarenakan tersangka suka terhadap korban dengan pengakuan tersangka merasa nafsu untuk melakukan persetubuhan tersebut,” imbuh Kapolres Pacitan.

Polisi mengamankan barang bukti, 1 potong switer warna krem, 1 potong celana kulot warna hitam, 1 potong jilbab warna kuning, 1 potong celana dalam warna putih, 1 potong celana dalam pendek ungu dan 1 potong bra warna ungu.

Penyidik menerapkan pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Penulis : suluh apriyanto

Berita Terkait

Pengelola Tambang Sayutan Parang Magetan Klaim Izin Operasional Lengkap.
Tak Bayar Pinjaman Tabungan Lebaran, Warga Desa Soco Digugat Ke PN Magetan.
Kantor DPRD Magetan Digeruduk Warga Tolak Tambang Galian C Sayutan.
BPN Panen Gugatan Di Pengadilan Negeri Magetan.
Berkas Perkara Koperasi MSI Dilimpahkan Ke PN Magetan.
Ratusan Warga Magetan Geruduk Kantor Desa Sayutan Tolak Tambang.
Kejari Magetan Periksa Keterlibatan OPD Pada Kasus Pokir DPRD
BPN Magetan Turut Tergugat Perkara Penerbitan SHM Warga.

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 14:26 WIB

Pengelola Tambang Sayutan Parang Magetan Klaim Izin Operasional Lengkap.

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:09 WIB

Tak Bayar Pinjaman Tabungan Lebaran, Warga Desa Soco Digugat Ke PN Magetan.

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:26 WIB

Kantor DPRD Magetan Digeruduk Warga Tolak Tambang Galian C Sayutan.

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:00 WIB

BPN Panen Gugatan Di Pengadilan Negeri Magetan.

Kamis, 21 Mei 2026 - 08:00 WIB

Berkas Perkara Koperasi MSI Dilimpahkan Ke PN Magetan.

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:11 WIB

Ratusan Warga Magetan Geruduk Kantor Desa Sayutan Tolak Tambang.

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:59 WIB

Kejari Magetan Periksa Keterlibatan OPD Pada Kasus Pokir DPRD

Jumat, 15 Mei 2026 - 07:36 WIB

BPN Magetan Turut Tergugat Perkara Penerbitan SHM Warga.

Berita Terbaru

Perwakilan Perusahaan Tambang Memberikan Keterangan Kepada Wartawan.

Hukum & Kriminal

Pengelola Tambang Sayutan Parang Magetan Klaim Izin Operasional Lengkap.

Minggu, 7 Jun 2026 - 14:26 WIB

Ekonomi & Bisnis

N Kost Maospati Solusi Sewa Kamar Harian Kaum Hawa Di Magetan.

Minggu, 7 Jun 2026 - 10:36 WIB

N Kost Maospati Kabupaten Magetan

Ekonomi & Bisnis

N Kost Maospati Pilihan Tepat Mahasiswa UNESA Magetan.

Jumat, 5 Jun 2026 - 09:48 WIB

Protes Warga Tolak Tambang Galian C

Hukum & Kriminal

Kantor DPRD Magetan Digeruduk Warga Tolak Tambang Galian C Sayutan.

Rabu, 3 Jun 2026 - 16:26 WIB