Warga Kebonagung Pacitan Setubuhi Anak – Anak.

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 30 Juli 2024 - 22:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Pacitan AKBP Agung Nugroho Tunjukan Barang Bukti.

Kapolres Pacitan AKBP Agung Nugroho Tunjukan Barang Bukti.

PACITAN [ Jatimnesia.com] – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Pacitan mengamankan tersangka dugaan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur.

Tersangka berinisial AA (19) warga Rt.02/Rw.05, Dusun Mudal, Desa Punjung, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Pacitan.

Kapolres Pacitan AKBP Agung Nugroho mengatakan, tersangka diamankan dirumah kos di Dusun Pager, Desa Arjowinangun, Kecamatan Pacitan.

” Tersangka merupakan salah satu warga Kecamatan Kebonagung, ” kata Kapolres Pacitan AKBP Agung Nugroho, Selasa (30/7).

Kapolres membeberkan, pada hari Jum’at, 19 Juli 2024 sekira pukul 18.30 Wib, pelapor yang merupakan Kakak Korban datang tempat kos adiknya dengan tujuan menumpang mandi. Ketika mengetuk pintu, tidak kunjung dibukakan oleh adiknya, pelapor curiga.

” Kemudian kakak korban mencoba mengintip ke dalam kamar kos adiknya melalui jendela kamar kos. Pelapor melihat ada seorang laki-laki di dalam kamar kos adiknya tersebut. Kemudian menggedor-gedor pintu kamar adiknya, sambil berkata untuk segera membukakan pintu kamar kos atau akan melaporkannya ke polisi,” beber Kapolres Pacitan.

Baca Juga :  Pacitan Tuan Rumah Kejurnas Ju- Jitsu Kajati Jatim Cup 2025

Lanjut Kapolres, tidak lama kemudian korban membuka pintu kamar kos tersebut, kakak korban bergegas masuk kedalam kamar kos dan melihat ada seorang laki-laki yang sedang tiduran di dalam kamar.

” Saat kakak korban bertanya kepada AA (pelaku ) awalnya tidak mengaku, lantas AA mengakui bahwa telah menyetubuhi adiknya didalam kamar kos tersebut,” terangnya.

Sesuai keterangan korban dihadapan penyidik, pelaku tiba-tiba masuk kedalam kamar dan menyetubuhi korban dengan paksa.

Baca Juga :  Satpol PP Magetan Pantau Pekat Diarea Maospati.

” Untuk motif pidananya, AA Tersangka menerangkan bahwa dikarenakan tersangka suka terhadap korban dengan pengakuan tersangka merasa nafsu untuk melakukan persetubuhan tersebut,” imbuh Kapolres Pacitan.

Polisi mengamankan barang bukti, 1 potong switer warna krem, 1 potong celana kulot warna hitam, 1 potong jilbab warna kuning, 1 potong celana dalam warna putih, 1 potong celana dalam pendek ungu dan 1 potong bra warna ungu.

Penyidik menerapkan pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Penulis : suluh apriyanto

Berita Terkait

Kejari Magetan Panggil Mantan Dewan dan Pokmas.
Pemkab Pacitan Digelontor 70 Miliar Untuk Atasi Banjir Kota dan Normalisasi Sungai Grindulu.
Aksi Kejahatan Di Magetan, Wanita Paruhbaya Rampas Kalung Lansia.
Tradisi Rontek Gugah Sahur Di Pacitan Kondusif
Baru Diresmikan Gubernur Jatim, Jalan Wisata Mangrove Park Dan Lanal Pacitan Rusak Parah
Kasus Balap Lari Di Jalan Provinsi, Kepala Dinas TPHP Magetan Siapkan Sanksi Untuk ASN IA.
Kasus Lomba Lari Di Jalan Raya, PNS Dinas TPHP Magetan Dimintai Keterangan Polsek Maospati.
Terjerat Korupsi Di Bojonegoro, ASN Magetan Terancam Dipecat.

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 16:48 WIB

Kejari Magetan Panggil Mantan Dewan dan Pokmas.

Kamis, 5 Maret 2026 - 11:42 WIB

Pemkab Pacitan Digelontor 70 Miliar Untuk Atasi Banjir Kota dan Normalisasi Sungai Grindulu.

Rabu, 4 Maret 2026 - 22:23 WIB

Aksi Kejahatan Di Magetan, Wanita Paruhbaya Rampas Kalung Lansia.

Kamis, 26 Februari 2026 - 09:26 WIB

Baru Diresmikan Gubernur Jatim, Jalan Wisata Mangrove Park Dan Lanal Pacitan Rusak Parah

Selasa, 24 Februari 2026 - 05:00 WIB

Kasus Balap Lari Di Jalan Provinsi, Kepala Dinas TPHP Magetan Siapkan Sanksi Untuk ASN IA.

Senin, 23 Februari 2026 - 09:52 WIB

Kasus Lomba Lari Di Jalan Raya, PNS Dinas TPHP Magetan Dimintai Keterangan Polsek Maospati.

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:10 WIB

Terjerat Korupsi Di Bojonegoro, ASN Magetan Terancam Dipecat.

Selasa, 17 Februari 2026 - 15:25 WIB

Terdakwa Korupsi Gamelan Dinas Dikpora Magetan Dituntut Penjara 1 Tahun, 6 Bulan.

Berita Terbaru

Kantor Kejari Magetan

Hukum & Kriminal

Kejari Magetan Panggil Mantan Dewan dan Pokmas.

Jumat, 6 Mar 2026 - 16:48 WIB

Bupati Magetan Nanik Sumantri.

Politik & Pemerintahan

Bupati Nanik Tak Komentar Keluhan Pelaku Usaha Terdampak Jalur Satu Arah Magetan.

Jumat, 6 Mar 2026 - 11:49 WIB

Pelaku diperiksa Penyidik Polsek Magetan.

Hukum & Kriminal

Aksi Kejahatan Di Magetan, Wanita Paruhbaya Rampas Kalung Lansia.

Rabu, 4 Mar 2026 - 22:23 WIB