SURABAYA [Jatimnesia.com] – Pasangan calon (Paslon) Gubernur & Wakil Gubernur Jawa Timur Nomor urut 03 Tri Risma Harini – Zahrul Azhar Asumta Gus Hans mengajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur Jawa Timur, Kamis ( 12/12).
Permohonan PHPU oleh Paslon Risma – Gus Hans dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) Rabu (11/12) sekira pukul 22: 34 WIB.
Melalui Kuasa Hukumnya, Paslon Risma – Gus Hans mengajukan permohonan PHPU ke MK dengan Termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur.
Sumber yang dihimpun Jatimnesia.com, Paslon Cagub – Cawagub Provinsi Jawa Timur Risma – Gus Hans menyertakan sejumlah alat bukti yang dilampirkan dalam Permohonan PHPU tersebut dengan nomor lampiran e-AP3 Nomor 268/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Sebagai informasi, berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Jawa Timur Nomor 63 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur Tahun 2024, Paslon Nomor urut 03 Tri Risma Harini – Zahrul Azhar Asumta Gus Hans memperoleh suara sah 6.743.095 ( 32,52%). Paslon Nomor urut 02 Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak memperoleh suara sah 12.192.165 ( 58,81%) dan Paslon Nomor urut 01 Luluk Nur Hamidah dan Lukmanul Khakim mendapatkan suara sah 1.797.332 ( 8,67%).