Pj Bupati Nizhamul Ingatkan Netralitas ASN Magetan.

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 29 Agustus 2024 - 14:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pj Bupati Magetan Nizhamul. ( Joko Nugroho/Magetan).

Pj Bupati Magetan Nizhamul. ( Joko Nugroho/Magetan).

MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Penjabat (Pj) Bupati Magetan Nizhamul mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan untuk menjaga netralitas proses Pemilihan Umum (Pemilu).

Meskipun ASN merasa kenal dan dekat dengan Pasangan calon (Paslon) agar ingat jika Pegawai Negeri/ Pemerintah harus netral.

” Netralitas ASN kepada siapapun calon yang akan ikut kontestasi Pilkada tentunya kami akan bersikap netral, ” kata Nizhamul, Kamis (29/8).

Baca Juga :  Paripurna DPRD Kabupaten Blitar Gelar Sertijab Bupati dan Wakil Bupati

Netralitas ASN telah diatur dalam Undang – Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN. Dijabarkan pada pasal 24 ayat 1 Pegawai ASN Wajib, Menjaga Netralitas (huruf d).

ASN yang melanggar Pasal 1, akan dikenakan pelanggaran disiplin dan dijatuhi hukuman disiplin, pasal 2 UU Nomor 20 Tahun 2023.

” Sudah pakemnya ya, Itu memang aturan-aturan yang sudah diatur di dalam undang-undang bahwa tidak boleh melibatkan ASN atau memihak kepada suatu calon, ” tegas Pj Bupati Magetan.

Baca Juga :  Sisa - Sisa Kekejaman PKI di Ngawi.

Dijabarkan Nizhamul, Sanksi tegas akan dijeratkan kepada ASN yang terbukti secara hukum memihak kepada salah satu Pasangan calon ( Paslon) Kepala daerah.

” Sanksinya ada. Sanksinya banyak bisa tertulis, peringatan juga kalau sudah berat nanti kan diperiksa oleh Inspektorat maupun juga dari Bawaslu dan KPU sepanjang ada unsur-unsurnya, paling berat itu diberhentikan, ” beber Pj Bupati Magetan.

Berita Terkait

PKB Belum Ajukan Pengganti Suratno, Plt Ketua DPRD Magetan Dijabat Legislator PDI Perjuangan. ‎
Lahan Pasar Hewan Plaosan Magetan Diduga Tergerus Proyek KDKMP Desa Buluharjo
Pengisian Jabatan Kepala OPD Pemkab Magetan Tak Lagi Open Bidding.
PAW Anggota DPRD Magetan Nur Wakhid Terkesampingkan Paska Suratno Ditahan.
Puluhan Desa di Magetan Kumuh.
Disperkim Ngawi Kaji Regulasi Ambil PSU Perumahan Yang Belum Diserahkan.
Perkara Belum Inkrah, PAW Anggota DPRD Magetan Suratno dan Juli Martana Ramai Dibahas.
Suratno Ditahan Kejaksaan, Suyatno Ditunjuk Jadi Plt Ketua DPRD Magetan.

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 15:46 WIB

PKB Belum Ajukan Pengganti Suratno, Plt Ketua DPRD Magetan Dijabat Legislator PDI Perjuangan. ‎

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:09 WIB

Lahan Pasar Hewan Plaosan Magetan Diduga Tergerus Proyek KDKMP Desa Buluharjo

Kamis, 21 Mei 2026 - 07:42 WIB

Pengisian Jabatan Kepala OPD Pemkab Magetan Tak Lagi Open Bidding.

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:51 WIB

PAW Anggota DPRD Magetan Nur Wakhid Terkesampingkan Paska Suratno Ditahan.

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:52 WIB

Puluhan Desa di Magetan Kumuh.

Rabu, 29 April 2026 - 11:58 WIB

Disperkim Ngawi Kaji Regulasi Ambil PSU Perumahan Yang Belum Diserahkan.

Selasa, 28 April 2026 - 13:36 WIB

Perkara Belum Inkrah, PAW Anggota DPRD Magetan Suratno dan Juli Martana Ramai Dibahas.

Minggu, 26 April 2026 - 21:10 WIB

Suratno Ditahan Kejaksaan, Suyatno Ditunjuk Jadi Plt Ketua DPRD Magetan.

Berita Terbaru

Perwakilan Perusahaan Tambang Memberikan Keterangan Kepada Wartawan.

Hukum & Kriminal

Pengelola Tambang Sayutan Parang Magetan Klaim Izin Operasional Lengkap.

Minggu, 7 Jun 2026 - 14:26 WIB

Ekonomi & Bisnis

N Kost Maospati Solusi Sewa Kamar Harian Kaum Hawa Di Magetan.

Minggu, 7 Jun 2026 - 10:36 WIB

N Kost Maospati Kabupaten Magetan

Ekonomi & Bisnis

N Kost Maospati Pilihan Tepat Mahasiswa UNESA Magetan.

Jumat, 5 Jun 2026 - 09:48 WIB

Protes Warga Tolak Tambang Galian C

Hukum & Kriminal

Kantor DPRD Magetan Digeruduk Warga Tolak Tambang Galian C Sayutan.

Rabu, 3 Jun 2026 - 16:26 WIB