Pj Bupati Nizhamul Ingatkan Netralitas ASN Magetan.

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 29 Agustus 2024 - 14:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pj Bupati Magetan Nizhamul. ( Joko Nugroho/Magetan).

Pj Bupati Magetan Nizhamul. ( Joko Nugroho/Magetan).

MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Penjabat (Pj) Bupati Magetan Nizhamul mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan untuk menjaga netralitas proses Pemilihan Umum (Pemilu).

Meskipun ASN merasa kenal dan dekat dengan Pasangan calon (Paslon) agar ingat jika Pegawai Negeri/ Pemerintah harus netral.

” Netralitas ASN kepada siapapun calon yang akan ikut kontestasi Pilkada tentunya kami akan bersikap netral, ” kata Nizhamul, Kamis (29/8).

Baca Juga :  Sidak Karaoke, Pj Bupati Magetan Temukan Diduga Botol Minol dan Kamar Kos

Netralitas ASN telah diatur dalam Undang – Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN. Dijabarkan pada pasal 24 ayat 1 Pegawai ASN Wajib, Menjaga Netralitas (huruf d).

ASN yang melanggar Pasal 1, akan dikenakan pelanggaran disiplin dan dijatuhi hukuman disiplin, pasal 2 UU Nomor 20 Tahun 2023.

” Sudah pakemnya ya, Itu memang aturan-aturan yang sudah diatur di dalam undang-undang bahwa tidak boleh melibatkan ASN atau memihak kepada suatu calon, ” tegas Pj Bupati Magetan.

Baca Juga :  Pj Sekda Magetan, Benny Selesai Giliran Winarto.

Dijabarkan Nizhamul, Sanksi tegas akan dijeratkan kepada ASN yang terbukti secara hukum memihak kepada salah satu Pasangan calon ( Paslon) Kepala daerah.

” Sanksinya ada. Sanksinya banyak bisa tertulis, peringatan juga kalau sudah berat nanti kan diperiksa oleh Inspektorat maupun juga dari Bawaslu dan KPU sepanjang ada unsur-unsurnya, paling berat itu diberhentikan, ” beber Pj Bupati Magetan.

Berita Terkait

Suratno Resmi Diberhentikan, Riyin Dilantik Jadi Ketua DPRD Magetan.
Dari 60 TPS3R di Magetan, Hanya 29 titik Yang Berstandar Sarpras.
Riyin Gantikan Suratno Jadi Ketua DPRD Magetan.
TPA Milangasri Overload, Pemkab Magetan Wacana Beli Tanah Perluasan.
Usulan Pokir DPRD Magetan Butuh Anggaran Rp 22 Miliar.
Anggaran Desa Terpangkas Pusat, APBDes Di Magetan Tersedot Untuk Gaji Perades.
Dewan Berharap Hibah Ke UNESA Di Magetan Tidak Untungkan Satu Pihak.
Hadiri Muscab, Bupati Nanik Optimis PERADIN Semakin Berkiprah Di Magetan.

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 16:40 WIB

Suratno Resmi Diberhentikan, Riyin Dilantik Jadi Ketua DPRD Magetan.

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:16 WIB

Riyin Gantikan Suratno Jadi Ketua DPRD Magetan.

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:31 WIB

TPA Milangasri Overload, Pemkab Magetan Wacana Beli Tanah Perluasan.

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:17 WIB

Usulan Pokir DPRD Magetan Butuh Anggaran Rp 22 Miliar.

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:16 WIB

Anggaran Desa Terpangkas Pusat, APBDes Di Magetan Tersedot Untuk Gaji Perades.

Senin, 10 Agustus 2026 - 07:30 WIB

Dewan Berharap Hibah Ke UNESA Di Magetan Tidak Untungkan Satu Pihak.

Jumat, 7 Agustus 2026 - 09:26 WIB

Hadiri Muscab, Bupati Nanik Optimis PERADIN Semakin Berkiprah Di Magetan.

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:56 WIB

Lancar Lantik 128 Kepsek, Bupati Magetan Siapkan Rekrutmen Tahap II.

Berita Terbaru

Ketua DPRD Magetan Riyin Nur Asiyah.

Politik & Pemerintahan

Suratno Resmi Diberhentikan, Riyin Dilantik Jadi Ketua DPRD Magetan.

Selasa, 1 Sep 2026 - 16:40 WIB