Satpol PP dan Damkar Blitar Gencar Sosialisasi UU Cukai.

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 26 September 2024 - 19:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sosialisasi UU Cukai Satpol PP dan Damkar Kabupaten Blitar.

Sosialisasi UU Cukai Satpol PP dan Damkar Kabupaten Blitar.

BLITAR [Jatimnesia.com] – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Blitar menggelar sosialisasi terkait ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang cukai di Desa/Kecamatan Doko, Kamis (26/9).

Tujuan diadakannya kegiatan ini untuk mengajak masyarakat berperan aktif dalam mencegah peredaran barang kena cukai ilegal, terutama rokok tanpa pita cukai resmi.

Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah Satpol PP dan Damkar Kabupaten Blitar, Repelita Nugroho, menjelaskan bahwa sosialisasi ini menekankan pentingnya memahami Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 215/PMK.07/2021.

Peraturan tersebut mengatur penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang dialokasikan untuk berbagai program, termasuk peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, lingkungan sosial, dan sosialisasi terkait cukai.

“ Penggunaan DBHCHT juga diprioritaskan di bidang kesehatan, terutama untuk mendukung jaminan kesehatan nasional dan meningkatkan layanan kesehatan, serta membantu pemulihan perekonomian daerah,” ungkap Repelita saat dihubungi Jumat (27/9).

Baca Juga :  Tekan Angka Pengangguran, Pemkab Blitar Gelar Job Fair.

Repelita menyoroti dampak negatif dari peredaran rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai resmi. Dirinya menyebut bahwa rokok ilegal mengancam penerimaan negara di bidang cukai serta merusak usaha rokok yang legal.

“ Rokok ilegal ini biasanya dijual lebih murah, sehingga pelaku usaha rokok resmi kesulitan bersaing dan bisa berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor industri rokok. Ini sangat berbahaya jika terus dibiarkan,” jelasnya.

Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat diperkenalkan dengan lima ciri rokok ilegal yang perlu diwaspadai, yaitu rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas pakai, rokok dengan pita cukai salah peruntukan, serta rokok dengan pita cukai salah personalisasi.

Dengan mengetahui ciri-ciri ini, diharapkan masyarakat dapat lebih jeli dan aktif melaporkan jika menemukan produk yang mencurigakan.

Baca Juga :  Dindagnaker Pacitan Gencar Pelatihan Kerja

Dalam setiap sosialisasi Satpol PP selalu menghadirkan narasumber dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Pratama Blitar, Kejaksaan Negeri Blitar, serta pejabat kecamatan, Danramil, dan Kapolsek setempat.

Repelita menyampaikan bahwa mereka semua tergabung dalam gugus tugas yang berkomitmen memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Blitar.

“ Kami mendorong masyarakat untuk turut serta dalam memerangi peredaran rokok ilegal. Jika ada yang menemukan rokok yang dicurigai ilegal, segera laporkan ke Satpol PP atau kantor kecamatan terdekat,” pungkas Repelita.

Dengan adanya sosialisasi ini, Satpol PP berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya rokok ilegal, baik dari sisi hukum maupun dampaknya terhadap perekonomian dan industri rokok yang legal.

Sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih kondusif dan mencegah peredaran rokok ilegal di Kabupaten Blitar. (adv).

Penulis : Dyan Natalia

Berita Terkait

Rijanto-Beky Menangi Pilkada Kabupaten Blitar.
Jejak Kenangan Pernikahan
Kaleidoskop 2024 : Magetan Bertabur Prestasi Olahraga.
Pemkab Blitar Rakor Peningkatan Mutu Pelayanan Kesehatan Masyarakat.
Masjid Agung Baitussalam Magetan Dilengkapi Parkir Luas.
Kaleidoskop Dinas Peternakan dan Perikanan Magetan
Pengumuman Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magetan Tahun 2024.
Bappedalitbang Blitar Gelar Kick Off Meeting Pokja PKP

Berita Terkait

Jumat, 10 Januari 2025 - 07:02 WIB

Rijanto-Beky Menangi Pilkada Kabupaten Blitar.

Selasa, 7 Januari 2025 - 10:35 WIB

Jejak Kenangan Pernikahan

Jumat, 27 Desember 2024 - 09:32 WIB

Kaleidoskop 2024 : Magetan Bertabur Prestasi Olahraga.

Senin, 16 Desember 2024 - 21:35 WIB

Pemkab Blitar Rakor Peningkatan Mutu Pelayanan Kesehatan Masyarakat.

Jumat, 13 Desember 2024 - 13:52 WIB

Masjid Agung Baitussalam Magetan Dilengkapi Parkir Luas.

Kamis, 12 Desember 2024 - 10:29 WIB

Kaleidoskop Dinas Peternakan dan Perikanan Magetan

Kamis, 5 Desember 2024 - 11:31 WIB

Pengumuman Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magetan Tahun 2024.

Rabu, 4 Desember 2024 - 08:33 WIB

Bappedalitbang Blitar Gelar Kick Off Meeting Pokja PKP

Berita Terbaru

Jatimnesia TV

Sidang MK Perkara PHP Kepala Daerah Magetan.

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:34 WIB

Ilustrasi Pendaftaran PPPK.

Politik & Pemerintahan

Nasib Non ASN Di Magetan Yang Gagal Seleksi CPNS dan PPPK.

Jumat, 17 Jan 2025 - 18:15 WIB

Kantor DPRD Magetan

Politik & Pemerintahan

Bujet Perjalanan Dinas DPRD Magetan Capai Puluhan Miliar.

Jumat, 17 Jan 2025 - 17:40 WIB

Kantor DPRD Kabupaten Magetan.  ( Joko Nugroho/Magetan).

Politik & Pemerintahan

Kejari “Warning” Proyek Pokkir DPRD Magetan !

Kamis, 16 Jan 2025 - 16:46 WIB

Telaga Wahyu Kabupaten Magetan.

Politik & Pemerintahan

Alasan Gagal Beli Tanah Diarea Telaga Wahyu Magetan : Kendala Teknis!

Rabu, 15 Jan 2025 - 18:02 WIB