Satpol PP dan Damkar Blitar Gencar Sosialisasi UU Cukai.

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 26 September 2024 - 19:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sosialisasi UU Cukai Satpol PP dan Damkar Kabupaten Blitar.

Sosialisasi UU Cukai Satpol PP dan Damkar Kabupaten Blitar.

BLITAR [Jatimnesia.com] – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Blitar menggelar sosialisasi terkait ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang cukai di Desa/Kecamatan Doko, Kamis (26/9).

Tujuan diadakannya kegiatan ini untuk mengajak masyarakat berperan aktif dalam mencegah peredaran barang kena cukai ilegal, terutama rokok tanpa pita cukai resmi.

Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah Satpol PP dan Damkar Kabupaten Blitar, Repelita Nugroho, menjelaskan bahwa sosialisasi ini menekankan pentingnya memahami Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 215/PMK.07/2021.

Peraturan tersebut mengatur penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang dialokasikan untuk berbagai program, termasuk peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, lingkungan sosial, dan sosialisasi terkait cukai.

“ Penggunaan DBHCHT juga diprioritaskan di bidang kesehatan, terutama untuk mendukung jaminan kesehatan nasional dan meningkatkan layanan kesehatan, serta membantu pemulihan perekonomian daerah,” ungkap Repelita saat dihubungi Jumat (27/9).

Baca Juga :  5 Parpol di Magetan Bentuk Koalisi Gemuk.

Repelita menyoroti dampak negatif dari peredaran rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai resmi. Dirinya menyebut bahwa rokok ilegal mengancam penerimaan negara di bidang cukai serta merusak usaha rokok yang legal.

“ Rokok ilegal ini biasanya dijual lebih murah, sehingga pelaku usaha rokok resmi kesulitan bersaing dan bisa berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor industri rokok. Ini sangat berbahaya jika terus dibiarkan,” jelasnya.

Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat diperkenalkan dengan lima ciri rokok ilegal yang perlu diwaspadai, yaitu rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas pakai, rokok dengan pita cukai salah peruntukan, serta rokok dengan pita cukai salah personalisasi.

Dengan mengetahui ciri-ciri ini, diharapkan masyarakat dapat lebih jeli dan aktif melaporkan jika menemukan produk yang mencurigakan.

Baca Juga :  Ketua DPRD Magetan Apresiasi PPRM, Dorong Kolaborasi UMKM Desa.

Dalam setiap sosialisasi Satpol PP selalu menghadirkan narasumber dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Pratama Blitar, Kejaksaan Negeri Blitar, serta pejabat kecamatan, Danramil, dan Kapolsek setempat.

Repelita menyampaikan bahwa mereka semua tergabung dalam gugus tugas yang berkomitmen memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Blitar.

“ Kami mendorong masyarakat untuk turut serta dalam memerangi peredaran rokok ilegal. Jika ada yang menemukan rokok yang dicurigai ilegal, segera laporkan ke Satpol PP atau kantor kecamatan terdekat,” pungkas Repelita.

Dengan adanya sosialisasi ini, Satpol PP berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya rokok ilegal, baik dari sisi hukum maupun dampaknya terhadap perekonomian dan industri rokok yang legal.

Sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih kondusif dan mencegah peredaran rokok ilegal di Kabupaten Blitar. (adv).

Penulis : Dyan Natalia

Berita Terkait

Prioritas Penting Dibawa Pemkab Magetan Dalam RKPD Tahun 2027.
Pemkab Blitar Gelar Musrenbang RKPD Tahun 2027
Bupati Rijanto Bagikan 7, 200 Takjil Untuk Warga Blitar.
Hadiri Upacara Melasti di Pantai Jolosutro,Bupati Blitar Ajak Jaga Toleransi.
Lindungi Rumah dari Ancaman Rayap, Fumida Hadir dengan Layanan Profesional Bergaransi
Pemkab Blitar Perkuat Ekonomi Warga dengan Salurkan 200 Unit Becak Listrik Bantuan Presiden Prabowo
Bupati Blitar Pantau Harga Bahan Pokok Jelang Hari Raya Idul Fitri
Magetan Raih Universal Health Coverage Award 2026 Kategori Pratama.

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 16:32 WIB

Prioritas Penting Dibawa Pemkab Magetan Dalam RKPD Tahun 2027.

Selasa, 10 Maret 2026 - 17:09 WIB

Pemkab Blitar Gelar Musrenbang RKPD Tahun 2027

Selasa, 10 Maret 2026 - 17:01 WIB

Bupati Rijanto Bagikan 7, 200 Takjil Untuk Warga Blitar.

Senin, 9 Maret 2026 - 08:25 WIB

Hadiri Upacara Melasti di Pantai Jolosutro,Bupati Blitar Ajak Jaga Toleransi.

Minggu, 8 Maret 2026 - 08:45 WIB

Lindungi Rumah dari Ancaman Rayap, Fumida Hadir dengan Layanan Profesional Bergaransi

Sabtu, 7 Maret 2026 - 20:00 WIB

Pemkab Blitar Perkuat Ekonomi Warga dengan Salurkan 200 Unit Becak Listrik Bantuan Presiden Prabowo

Kamis, 5 Maret 2026 - 17:06 WIB

Bupati Blitar Pantau Harga Bahan Pokok Jelang Hari Raya Idul Fitri

Rabu, 28 Januari 2026 - 18:54 WIB

Magetan Raih Universal Health Coverage Award 2026 Kategori Pratama.

Berita Terbaru

Kabag Kesra Setdakab Magetan Dian Maheru Robby.

Politik & Pemerintahan

Pemkab Magetan Habiskan Rp 600 juta Fasilitasi Calon Jamaah Haji.

Rabu, 15 Apr 2026 - 16:45 WIB

Komisi C DPRD Magetan RDP Stakeholder Bahas Persiapan Pemberangkatan CJH.

Politik & Pemerintahan

Komisi C RDP Bahas Persiapan Pemberangkatan CJH Magetan.

Rabu, 15 Apr 2026 - 07:50 WIB

Pembersihan Material Bangunan Yang Ambruk.

Peristiwa

Bangunan SDN Bendo 2 Magetan Ambruk.

Senin, 13 Apr 2026 - 15:59 WIB

Puluhan Pedagang Di Kawasan Selatan Stadion Yosonegoro Magetan.

Politik & Pemerintahan

Kabar Relokasi Resahkan Pedagang Selatan Stadion Yosonegoro Magetan.

Minggu, 12 Apr 2026 - 17:52 WIB