PACITAN [ Jatimnesia.com] – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pacitan aktif memberangus peredaran rokok ilegal di wilayah hukum Kabupaten Pacitan.
Area pasar tradisional serta pasar wilayah perbatasan menjadi sasaran razia, pasalnya disinyalir peredaran rokok ilegal sangat mudah diperjualbelikan oknum pedagang pasar tradisional wilayah perbatasan.
” Kami terus melakukan sidak ke berbagai pasar- pasar tradisional di Pacitan, termasuk juga di pasar- pasar wilayah perbatasan untuk membasmi peredaran rokok ilegal,” kata Kasatpol PP Kabupaten Pacitan Ardyan Wahyudi, Jumat ( 18/10).
Ardyan mempertegas, peredaran rokok ilegal dapat merugikan diri sendiri, masyarakat dan memperjualbelikan rokok ilegal bisa menghantarkan ke hukuman jeruji besi atau penjara.
” Jelas sangat merugikan kita semua, jadi sembari mengadakan sidak, kami juga mengajak masyarakat untuk tidak menjual dan membeli serta mengkonsumsi rokok ilegal,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan juga meminta partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan pemberantasan rokok tanpa pita cukai resmi. Hal ini sangat penting karena peredaran rokok illegal berdampak negatif pada pendapatan keuangan negara maupun daerah. ( adv).
Penulis : Apriyanto