MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Magetan akan memasuki Tahap II yakni Penyelengaraan setelah sebelumnya tahap Persiapan.
Dimulai 5 Mei 2024 – 19 Agustus 2024, akan dibuka Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Kemudian dilanjutkan Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) 24 Agustus 2024 – 26 Agustus 2024. Selanjutnya Tahap Pendaftaran Paslon 27 Agustus 2024- 29 Agustus 2024.
Tahapan tersebut sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Dan Jadwal Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Disisi lain, Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang menyebut salah satu persyaratan calon peserta Pilkada wajib mengikuti uji Publik.
Warga negara Indonesia yang dapat menjadi Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota adalah yang memenuhi persyaratan, telah mengikuti Uji Publik, sebut Pasal 7 huruf (d).
Sedangkan, Uji Publik adalah pengujian kompetensi dan integritas yang dilaksanakan secara terbuka oleh panitia yang bersifat mandiri yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi atau Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, yang hasilnya tidak menggugurkan pencalonan, Pasal 1 ayat (2).
Pun, Uji Publik untuk Bakal Calon Kepala Daerah paling lambat digelar 3 ( tiga) bulan sebelum Pendaftaran Paslon, aturan itu sesuai Pasal 38 UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2014.
Penulis : Noorbiyanto