MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Nasib sebagian warga desa Sobontoro Kecamatan Karas benar – benar apes. Lahan yang seharusnya dapat ditanami malah terbengkalai bertahun – tahun akibat tidak direklamasi paska ditambang oleh penyewa.
Nahasnya lagi, batas tanah dengan warga lain juga hilang terkeruk mesin alat berat milik penambang.
Salah satunya dirasakan Yusron (45). Lahan miliknya sudah hampir 4 Tahun mangkrak tidak bisa digarap paska disewa penambang.
” Kurang lebih sudah lama tidak bisa ditanami ya hampir tiga atau empat tahun mangkrak tidak bisa ditanami lagi. ya jelas rugi, mau ditanam khan tidak bisa terus mau nanya patok saja itu khan juga tidak bisa,” katanya, Senin (17/2).
Yusron berharap, segera ada pertanggungjawaban dari penyewa lahan berupa reklamasi agar segera dapat ditanami kembali. ” Keinginan saya ya segera di reklamasi. Sudah direklamasi ya dibikin sertifikat, ” pungkasnya.
Sebelumnya, Warga Desa Sobontoro hendak mengadu ke DPRD Magetan terkait permasalahanya tersebut, ironisnya gagal audensi karena Ketua DPRD Magetan Suratno tidak kunjung datang setelah ditunggu kurang lebih 3 jam, Kamis (13/2) lalu.
Setelah viral diberbagai Platform Media, audensi Warga Desa Sobontoro Kecamatan Karas dengan DPRD Magetan akhirnya terwujud, Senin (17/2).
Hasilnya, DPRD Magetan mengaku akan menindaklanjuti keluhan warga Desa Sobontoro Kecamatan Karas tersebut.
” Kami DPRD akan memfasilitasi kiranya nanti kami ingin thau persis sebetulnya perizinan yang sana itu ke provinsi, karena untuk melihat perizinan itu juga harus mengajukan surat dulu kepada Pj Bupati,” ujar Ketua DPRD Magetan Suratno.
Dari data yang dihimpun, ada 33 hektar lahan di Desa Sobontoro dan Sumursongo yang terdampak penambangan galian C yang diduga melibatkan 4 penambang.
Penulis : Joko Nugroho