Wisatawan Sarangan Magetan Keluhkan PKL Jualan Di Trotoar.

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 16 Desember 2024 - 18:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Obyek Wisata Telaga Sarangan Magetan. ( Septian Bayu/Magetan).

Obyek Wisata Telaga Sarangan Magetan. ( Septian Bayu/Magetan).

MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan merevitalisasi trotoar di sekitaran obyek wisata Telaga Sarangan Kecamatan Plaosan, Senin (16/12).

Alih – alih dapat membantu wisatawan pejalan kaki menuju area Telaga, fasilitas umum (Fasum) tersebut malah dimanfaatkan puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk berjualan.

Hasilnya, sejumlah wisatawan mengeluh dengan puluhan PKL yang memanfaatkan trotoar untuk berjualan tersebut.

“ Kalau dibuat trotoar kan untuk para pejalan kaki, akhirnya kami harus lewat jalan yang ramai kendaraanya,” kata Nur Ilham (42) warga Madiun, Senin (16/12).

Baca Juga :  DPRD Blitar Paripurna PU Fraksi Raperda APBD 2025.

Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Magetan Alih Nugraha mengaku jika pihaknya beberapa waktu lalu melakukan rapat dengan stakeholder terkait hingga perdagangan.

Dan, kesepakatannya para PKL dapat berjualan namun dilarang menganggu pejalan kaki atau mendirikan bangunan bersifat permanen. “ Dibuat kesepakatan tidak boleh menutup semuanya, biar jalannya bagus dan ekonomi jalan, “ ujar Alih Nugraha, Senin (16/12).

Larangan berdagang di Trotoar sebenarnya telah diatur dalam Peraturan daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2024, Pasal 14, bagian Kelima Tertib PKL, Setiap orang atau badan dilarang: (i). berdagang di tempat-tempat larangan parkir, pemberhentian sementara atau trotoar.

Sedangkan menurut UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pejalan kaki memiliki hak atas Trotoar seperti yang tersebutkan dalam pasal 131 ayat (1), Pejalan Kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain.

Penulis : Septian Bayu

Berita Terkait

Disbudpar Magetan Mulai Terapkan e-Tiket Masuk Sarangan.
Jalan Tikus Hindari Mancet Menuju Sarangan Magetan.
DPR RI Pertanyakan Kelanjutan Green Tourism Telaga Sarangan Magetan
Magetan Siap Sambut Wisatawan Libur Lebaran.
Pokdarwis Keluhkan Penataan UMKM Pantai Pancer Door Pacitan.
Proyek Multiyears KSL : Disnakkan Sebut Didampingi Kejari Hingga Kejati Jatim.
Disbudpar Magetan Gratiskan Wisatawan Masuk Sarangan.
Wakil Ketua Dewan Magetan Apresiasi Labuhan Sarangan.

Berita Terkait

Senin, 7 April 2025 - 16:14 WIB

Disbudpar Magetan Mulai Terapkan e-Tiket Masuk Sarangan.

Jumat, 4 April 2025 - 09:53 WIB

Jalan Tikus Hindari Mancet Menuju Sarangan Magetan.

Jumat, 28 Maret 2025 - 22:14 WIB

DPR RI Pertanyakan Kelanjutan Green Tourism Telaga Sarangan Magetan

Senin, 24 Maret 2025 - 18:11 WIB

Magetan Siap Sambut Wisatawan Libur Lebaran.

Jumat, 14 Februari 2025 - 09:31 WIB

Pokdarwis Keluhkan Penataan UMKM Pantai Pancer Door Pacitan.

Senin, 10 Februari 2025 - 22:04 WIB

Proyek Multiyears KSL : Disnakkan Sebut Didampingi Kejari Hingga Kejati Jatim.

Jumat, 31 Januari 2025 - 17:11 WIB

Disbudpar Magetan Gratiskan Wisatawan Masuk Sarangan.

Jumat, 31 Januari 2025 - 17:02 WIB

Wakil Ketua Dewan Magetan Apresiasi Labuhan Sarangan.

Berita Terbaru

produk Axel Florist.

Ekonomi & Bisnis

Galeri Toko Karangan Bunga Axel Florist Magetan.

Senin, 21 Apr 2025 - 22:35 WIB

Satreskrim Pacitan rilis pelaku Curanmor.

Hukum & Kriminal

Komplotan Curanmor Dibekuk Polres Pacitan.

Senin, 21 Apr 2025 - 18:41 WIB

Lokasi eco bambo park Magetan.

Politik & Pemerintahan

Polemik Eco Bambo Park Magetan.

Senin, 21 Apr 2025 - 16:41 WIB

Korban Luka - Luka Akibat Bentrok.

Peristiwa

Dua Perguruan Silat Bentrok Di Magetan.

Senin, 21 Apr 2025 - 16:25 WIB

Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Joko Santoso.

Hukum & Kriminal

Polres Magetan Hentikan Kasus CCTV Toilet SMAN 1 Maospati.

Minggu, 20 Apr 2025 - 15:00 WIB