Wisatawan Sarangan Magetan Keluhkan PKL Jualan Di Trotoar.

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 16 Desember 2024 - 18:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Obyek Wisata Telaga Sarangan Magetan. ( Septian Bayu/Magetan).

Obyek Wisata Telaga Sarangan Magetan. ( Septian Bayu/Magetan).

MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan merevitalisasi trotoar di sekitaran obyek wisata Telaga Sarangan Kecamatan Plaosan, Senin (16/12).

Alih – alih dapat membantu wisatawan pejalan kaki menuju area Telaga, fasilitas umum (Fasum) tersebut malah dimanfaatkan puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk berjualan.

Hasilnya, sejumlah wisatawan mengeluh dengan puluhan PKL yang memanfaatkan trotoar untuk berjualan tersebut.

“ Kalau dibuat trotoar kan untuk para pejalan kaki, akhirnya kami harus lewat jalan yang ramai kendaraanya,” kata Nur Ilham (42) warga Madiun, Senin (16/12).

Baca Juga :  Masa Liburan, Disbudpar Magetan Minta Pedagang Obyek Wisata Terapkan Harga Wajar.

Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Magetan Alih Nugraha mengaku jika pihaknya beberapa waktu lalu melakukan rapat dengan stakeholder terkait hingga perdagangan.

Dan, kesepakatannya para PKL dapat berjualan namun dilarang menganggu pejalan kaki atau mendirikan bangunan bersifat permanen. “ Dibuat kesepakatan tidak boleh menutup semuanya, biar jalannya bagus dan ekonomi jalan, “ ujar Alih Nugraha, Senin (16/12).

Larangan berdagang di Trotoar sebenarnya telah diatur dalam Peraturan daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2024, Pasal 14, bagian Kelima Tertib PKL, Setiap orang atau badan dilarang: (i). berdagang di tempat-tempat larangan parkir, pemberhentian sementara atau trotoar.

Sedangkan menurut UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pejalan kaki memiliki hak atas Trotoar seperti yang tersebutkan dalam pasal 131 ayat (1), Pejalan Kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain.

Penulis : Septian Bayu

Berita Terkait

Harga Mamin Di Sarangan Magetan Dikeluhkan Mahal.
Serunya liburan di Mojosemi Forest Park Magetan.
Bagus – Dyah Ditugasi City Branding ” Magetan Ngangeni “
Pemkab Blitar Gelar Upacara Adat Jamasan di Alon-alon Lodoyo.
BEN Carnival 4’th Digelar Meriah.
Menko AHY Kunjungi Proyek Monumen Reog Ponorogo.
Komplek Makam Betoro Katong Ponorogo Bakal Revitalisasi.
Semester I, Target PAD Sarangan Magetan Tembus 45% Lebih.

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 18:35 WIB

Serunya liburan di Mojosemi Forest Park Magetan.

Minggu, 21 September 2025 - 18:18 WIB

Bagus – Dyah Ditugasi City Branding ” Magetan Ngangeni “

Sabtu, 6 September 2025 - 10:07 WIB

Pemkab Blitar Gelar Upacara Adat Jamasan di Alon-alon Lodoyo.

Minggu, 24 Agustus 2025 - 16:57 WIB

BEN Carnival 4’th Digelar Meriah.

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 11:47 WIB

Menko AHY Kunjungi Proyek Monumen Reog Ponorogo.

Kamis, 31 Juli 2025 - 15:59 WIB

Komplek Makam Betoro Katong Ponorogo Bakal Revitalisasi.

Kamis, 10 Juli 2025 - 17:30 WIB

Semester I, Target PAD Sarangan Magetan Tembus 45% Lebih.

Minggu, 6 Juli 2025 - 15:40 WIB

Ribuan Warga Magetan Berebut Roti Bolu Di Alon-Alon.

Berita Terbaru

Jatimnesia TV

Ratusan Sopir Truk Lurug DPRD Ponorogo.

Jumat, 16 Jan 2026 - 08:33 WIB

Pers Rilis Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa.

Hukum & Kriminal

Komplotan Pencuri Modus Jebol Tembok Dibekuk Polres Magetan.

Jumat, 16 Jan 2026 - 07:44 WIB

 Kasi Intelijen Kejari Magetan Moh. Andy Sofyan.

Hukum & Kriminal

Kejari Magetan Tanggapi Proyek Miliaran Mangkrak.

Rabu, 14 Jan 2026 - 18:46 WIB

Kepala BKPSDM Kabupaten Magetan Masruri. (Pojokkata).

Pojok Hukum

Regulasi Pembatasan Jabatan Kepala OPD Magetan Hanya 5 Tahun.

Minggu, 11 Jan 2026 - 18:08 WIB