MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Bertepatan dengan Perayaan Natal 2024, sebanyak 3 Narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Magetan mendapatkan remisi atau potongan masa tahanan, Jumat (27/12).
Kepala Rutan Magetan, Ari Rahmanto secara simbolis menyerahkan langsung salinan putusan remisi untuk Napi yang beragama Nasrani tersebut.
Potongan masa tahanan yang diterima ketiga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragam, mulai 1 bulan hingga 1 bulan 15 hari tiap tahanan.
“ Selamat kepada para WBP yang mendapatkan remisi Natal tahun ini. Tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang,” tutur Kepala Rutan Kelas IIB Magetan.
Penulis : Septian Bayu