3 Raperda Dikebut DPRD Magetan Sebelum Habis Masa Jabatan.

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 6 Agustus 2024 - 17:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Paripurna DPRD Magetan. [ Joko Nugroho/MAgetan]

Rapat Paripurna DPRD Magetan. [ Joko Nugroho/MAgetan]

MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan menargetkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Magetan dapat disahkan sebelum habis masa jabatan Pertengahan Agustus 2024.

Hal ini dikatakan Ketua DPRD Magetan Sujatno, paska memimpin Rapat Paripurna DPRD Magetan dengan agenda tanggapan dan atau jawaban Bupati terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD tentang Raperda yang disodorkan Bupati Magetan.

” Segera, syukur-syukur nanti sebelum pelantikan anggota DPRD yang baru nanti sudah selesai,” katanya, Selasa (6/8).

Tiga Raperda inisiatif Bupati Magetan tersebut adalah Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa, Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Magetan nomor 15 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Magetan serta Raperda tentang penambahan penyertaan modal daerah pada Perusahaan Untuk Daerah Air Minum Lawu Tirta tahun anggaran 2025-2030.

” Jadi Bupati ke DPRD itu mengajukan tiga Rancangan Peraturan Peraturan Daerah (Raperda), yang pertama Raperda tentang BPD, Raperda tentang penambahan penyertaan modal kepada Perumahan lalu Raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten, ” jelas Sujatno.

Baca Juga :  Ratusan Buruh Tani Tembakau Magetan Terima BLT

Setelah ini, Legislatif bersama Ekstensif akan melakukan koordinasi lebih lanjut agar Raperda yang akan disahkan ini bermanfaat untuk masyarakat.

Baca Juga :  Ketua DPRD Magetan Apresiasi PPRM, Dorong Kolaborasi UMKM Desa.

” Tentunya dari jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi kalau nanti belum jelas atau masih perlu penjelasan lebih lanjut nanti dibahas antara tim Raperda Pemkab sama tim pembahas dari DPRD, sehingga Raperda ini nanti akan menghasilkan Perda yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan rakyat Magetan, ” tutup Ketua DPRD Magetan

Penulis : Joko Nugroho

Berita Terkait

Biaya Perjalanan Dinas P2KBP3A Magetan Tembus Rp 3,2 Miliar.
Saat Ribuan Warga Magetan Tinggali RTLH, Pemkab Siapkan Rp 6,7 Miliar Untuk Beli Mobdin Camat.
2.500 Warga Magetan Tempati Rumah Tidak Layak Huni.
Ratusan Warga Magetan Gagal Terima PKH Plus.
Tes Perangkat Desa Kartoharjo Magetan Disanggah Peserta.
Ketua Dewan Magetan Sidak Kebakaran TPA Milangasri.
DPRD Magetan Gelar RDP dengan Distributor, Pupuk Indonesia Hingga OPD Terkait.
Warga Apresiasi Pemkab Magetan Perbaiki Jalan Rusak di Wilayah UPTD PUPR 4 Barat.

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 21:36 WIB

Biaya Perjalanan Dinas P2KBP3A Magetan Tembus Rp 3,2 Miliar.

Kamis, 24 September 2026 - 21:32 WIB

Saat Ribuan Warga Magetan Tinggali RTLH, Pemkab Siapkan Rp 6,7 Miliar Untuk Beli Mobdin Camat.

Rabu, 23 September 2026 - 16:40 WIB

2.500 Warga Magetan Tempati Rumah Tidak Layak Huni.

Selasa, 22 September 2026 - 18:12 WIB

Ratusan Warga Magetan Gagal Terima PKH Plus.

Minggu, 20 September 2026 - 15:09 WIB

Tes Perangkat Desa Kartoharjo Magetan Disanggah Peserta.

Selasa, 15 September 2026 - 16:54 WIB

Ketua Dewan Magetan Sidak Kebakaran TPA Milangasri.

Selasa, 15 September 2026 - 15:37 WIB

DPRD Magetan Gelar RDP dengan Distributor, Pupuk Indonesia Hingga OPD Terkait.

Senin, 14 September 2026 - 17:45 WIB

Warga Apresiasi Pemkab Magetan Perbaiki Jalan Rusak di Wilayah UPTD PUPR 4 Barat.

Berita Terbaru

Kantor PPKB PP dan PA Kabupaten Magetan.

Politik & Pemerintahan

Biaya Perjalanan Dinas P2KBP3A Magetan Tembus Rp 3,2 Miliar.

Kamis, 24 Sep 2026 - 21:36 WIB

Petugas saat berupaya memadamkan kobaran api di rumah Dinas Puskesmas yang terbakar.

Peristiwa

Rumdin Puskesmas Ponorogo Selatan Terbakar.

Kamis, 24 Sep 2026 - 10:05 WIB

Tim Disperkim Magetan Melakukan Kunjungan Lapangan Di Salah Satu RTLH.

Politik & Pemerintahan

2.500 Warga Magetan Tempati Rumah Tidak Layak Huni.

Rabu, 23 Sep 2026 - 16:40 WIB