Kejari Magetan Minta Rakyat Berani Lapor Dugaan Tipikor.

Avatar photo

- Redaksi

Minggu, 7 Juli 2024 - 22:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Intelijen Kejari Magetan Moh Andy Sofyan bersama Kasi Pidsus Fajar Nurhesdi. ( Joko Nugroho/Magetan).

Kasi Intelijen Kejari Magetan Moh Andy Sofyan bersama Kasi Pidsus Fajar Nurhesdi. ( Joko Nugroho/Magetan).

MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magetan  berharap masyarakat ikut aktif dalam pengawasan anggaran yang digelontorkan Pemerintah Daerah Maupun Pusat Kepada Desa.

Penambahan masa jabatan Kepala desa (Kades) dari 6 Tahun Menjadi 8 Tahun diharapkan Dapat Menjadi Lecut Kades Untuk Meningkatkan Kinerja Kades bukan malah sebaliknya.

” Penambahan masa jabatan kepala desa tentunya akan memberikan tanggung jawab dan amanah yang berat kepada kepala desa, karena godaan anggaran yg lebih besar, ” kata Kepala Saksi ( Kasi) Intelijen Kejari Magetan Moh Andi Sofyan, Minggu (7/7).

Baca Juga :  Polda Jatim Bekuk Penyeleweng Pupuk Subsidi Bojonegoro.

Andi Sofyan sangat berharap, masyarakat berani melapor kepada Aparat Penegak Hukum ( APH) jika mendapatkan bukti penyelewengan Anggaran Desa.

” Selain BPD, masyarakat juga mempunyai peran penting dalam mengawasi dana desa yang bertujuan agar pengelolaan dana desa lebih terarah sesuai dengan perencanaan dan juga tidak disalahgunakan. Apabila ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan anggaran desa, masyarakat dapat melaporkan kepada aparat penegak hukum baik kejaksaan maupun kepolisian, ” jelas Kasi Intelijen Kejari Magetan.

Baca Juga :  Pilkada Pacitan, Paslon Aji - Gagarin Dapat Dukungan Warga Tegalombo

Kasi Intel memastikan, identitas pelapor akan dirahasiakan sehingga tidak perlu ada kekhawatiran dalam melaporkan dugaan kasus rasuah. ” Tentunya identitas pelapor akan dirahasiakan bila melaporkan adanya dugaan penyimpangan di desa tersebut, ” tegas Andi Sofyan.

Sebagai informasi, Kejari Magetan pada tahun ini telah menjebloskan  Kades di Kecamatan Ngariboyo ke Rutan Kelas IIB Magetan terkait dugaan Korupsi APBDes. ” Masih dalam  penyidikan. Tahun 2023 nihil tahun 2024 satu, ” tutup Andi Sofyan.

Berita Terkait

BPN Panen Gugatan Di Pengadilan Negeri Magetan.
Berkas Perkara Koperasi MSI Dilimpahkan Ke PN Magetan.
Ratusan Warga Magetan Geruduk Kantor Desa Sayutan Tolak Tambang.
Kejari Magetan Periksa Keterlibatan OPD Pada Kasus Pokir DPRD
BPN Magetan Turut Tergugat Perkara Penerbitan SHM Warga.
Penahanan Tersangka Korupsi Pokir DPRD Magetan Diperpanjang.
Ketua DPRD Suratno bersama 5 Tersangka Lain Tempati Ruang Mapenaling Rutan Magetan
Cek Pokir 242 Miliar, Kejari Magetan Bakal Periksa 45 Anggota Dewan.

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:00 WIB

BPN Panen Gugatan Di Pengadilan Negeri Magetan.

Kamis, 21 Mei 2026 - 08:00 WIB

Berkas Perkara Koperasi MSI Dilimpahkan Ke PN Magetan.

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:11 WIB

Ratusan Warga Magetan Geruduk Kantor Desa Sayutan Tolak Tambang.

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:59 WIB

Kejari Magetan Periksa Keterlibatan OPD Pada Kasus Pokir DPRD

Jumat, 15 Mei 2026 - 07:36 WIB

BPN Magetan Turut Tergugat Perkara Penerbitan SHM Warga.

Senin, 11 Mei 2026 - 16:35 WIB

Penahanan Tersangka Korupsi Pokir DPRD Magetan Diperpanjang.

Jumat, 24 April 2026 - 20:22 WIB

Ketua DPRD Suratno bersama 5 Tersangka Lain Tempati Ruang Mapenaling Rutan Magetan

Jumat, 24 April 2026 - 09:30 WIB

Cek Pokir 242 Miliar, Kejari Magetan Bakal Periksa 45 Anggota Dewan.

Berita Terbaru

Penampilan Salah satu Peserta Takbir Lampion Magetan

Pendidikan

Meriahnya Lomba Takbir Lampion Malam Idul Adha Di Magetan

Selasa, 26 Mei 2026 - 23:39 WIB