Kasak – Kusuk Proyek PJU Magetan Rp 9 Miliar.

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 20 September 2024 - 22:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PJU di Kabupaten Magetan.

PJU di Kabupaten Magetan.

MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Hingga kini Perubahan – Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( APBD) Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2024 belum disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan, Jumat (20/9).

Usut punya usut, molornya pengesahan P-APBD Magetan Tahun 2024 adanya temuan proyek pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) dari Pemkab Magetan senilai Rp 9 Miliar.

Dan, sumber jatimnesia menyebut, mayoritas fraksi DPRD Kabupaten Magetan dikabarkan menolak usulan pengadaan PJU saat injury time pengesahan P-APBD Magetan tersebut.

Ketika dikonfirmasi, Sekretaris Fraksi Golongan Karya ( Golkar) Didik Haryono mengamini polemik proyek susulan Pemkab Magetan tersebut.

” Jadi hari ini Tim Anggaran Pemkab Rapat dengan DPRD yakni Ketua Fraksi. Dalam rapat ini TAPD Pemkab Mengajukan Pembahasan ulang KUA PPAS APBD Perubahan 2024,” beber Didik Haryono, Jumat ( 20/9).

Dijabarkan Fraksi Golkar, KUA PPAS P-APBD Tahun 2024 telah dibahas oleh DPRD Magetan periode 2019-2024 bersama Tim Anggaran Pemkab Magetan, dan siap disahkan pertengahan Agustus lalu.

” Padahal sebelumnya, KUA PPAS itu sudah dibahas oleh Banggar Dewan Periode Lama tinggal pengesahan, waktu itu tanggal 13 Agustus sebenarnya mau disahkan Nota Kesepakatan KUA PPAS antara Pemkab dan DPRD, tapi Penjabat (Pj) yang baru ini meminta untuk ditunda. Ternyata penundaan itu bertujuan untuk memasukan, atau menitipkan program Pj yakni Penerangan Jalan Umum ( PJU) nilainya sekitar 9 Miliar,” terang Didik Haryono.

Baca Juga :  Sudimoro Pacitan Jadi Start Ekspedisi Merah Putih Wilayah Timur

Legislator Partai Golkar tersebut menyebut, usulan Pemkab Magetan memasukan proyek PJU senilai 9 Miliar tersebut tidak mungkin realisasi karena usulan program SIPD Kemendagri itu sudah tutup dan kalau dipaksakan juga salah.

” Dari sisi akutansi keuangan pemerintah daerah ini sebenarnya sudah tidak memungkinkan karena entri SIPD, usulan program SIPD Kemendagri itu sudah tutup, jadi kalau dipaksakan pasti salah. Yang Kedua, Pemkab itu lamban untuk menyerahkan Draf R-APBD,” tegasnya.

Didik Haryono memastikan Rapat Fraksi – Fraksi DPRD dengan TAPD Pemkab Magetan hari ini deadlock. ” Jadi tadi, dalam rapat tidak ada titik temu, antara TAPD Pemkab Magetan dan Fraksi DPRD Magetan. Hampir mayoritas fraksi menolak, usulan proyek PJU usulan Pj senilai 9 Miliar itu,” tandasnya.

Dibeberkan Fraksi Partai Golkar, proyek pengadaan PJU senilai Rp 9 Miliar tersebut tidak pernah muncul di usulan Musrenbang dan juga tidak masuk skala prioritas Pembangunan Kabupaten Magetan.

Baca Juga :  Janji Politik Bupati Magetan Nanik Sumantri 3 Juta Per-RT Dipertanyakan.

” Karena dianggap, satu, tidak ada usulan PJU saat Musrenbang kemarin. Yang Kedua tidak ada di RKPD Pemkab dan yang ketiga program PJU itu tidak termasuk dalam skala perioritas pembangunan Pemkab. Jadi itu sangat dipaksakan sekali, apalagi itu menyedot dana sekitar 9 miliar. Dana ini akibatnya program – program yang kemarin sudah dibahas dengan DPRD dan TAPD harus dicancel semua untuk menyiapkan uang sembilan miliar ini, makanya dewan menolak usulan baru Pj itu,” ungkapnya.

Dijabarkan DPRD Magetan, Pj Bupati awalnya meminta pengadaan PJU sebanyak 900 unit, namun hanya disanggupi TAPD sebanyak 600 unit. ” Awalnya bupati minta 900 unit, cuma tapd mampunya 600 unit. Perunit sekitar 13 jutaan, ditambah onderdil dll. Belum muncul lokasi dimana, hanya di jalur pemkab magetan,” pungkas Didik Haryono.

Karena DPRD dan Pemkab Magetan tidak ada titik temu terkait proyek PJU tersebut, rapat yang digelar di DPRD Magetan tersebut berakhir deadlock. ” Karena deadlock, TAPD minta konsultasi dulu dengan Pj,” pungkas Legislator Magetan tersebut.

Berita Terkait

Lahan Pasar Hewan Plaosan Magetan Diduga Tergerus Proyek KDKMP Desa Buluharjo
Pengisian Jabatan Kepala OPD Pemkab Magetan Tak Lagi Open Bidding.
PAW Anggota DPRD Magetan Nur Wakhid Terkesampingkan Paska Suratno Ditahan.
Puluhan Desa di Magetan Kumuh.
Disperkim Ngawi Kaji Regulasi Ambil PSU Perumahan Yang Belum Diserahkan.
Perkara Belum Inkrah, PAW Anggota DPRD Magetan Suratno dan Juli Martana Ramai Dibahas.
Suratno Ditahan Kejaksaan, Suyatno Ditunjuk Jadi Plt Ketua DPRD Magetan.
Pemkab Magetan Habiskan Rp 600 juta Fasilitasi Calon Jamaah Haji.

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:09 WIB

Lahan Pasar Hewan Plaosan Magetan Diduga Tergerus Proyek KDKMP Desa Buluharjo

Kamis, 21 Mei 2026 - 07:42 WIB

Pengisian Jabatan Kepala OPD Pemkab Magetan Tak Lagi Open Bidding.

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:51 WIB

PAW Anggota DPRD Magetan Nur Wakhid Terkesampingkan Paska Suratno Ditahan.

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:52 WIB

Puluhan Desa di Magetan Kumuh.

Rabu, 29 April 2026 - 11:58 WIB

Disperkim Ngawi Kaji Regulasi Ambil PSU Perumahan Yang Belum Diserahkan.

Selasa, 28 April 2026 - 13:36 WIB

Perkara Belum Inkrah, PAW Anggota DPRD Magetan Suratno dan Juli Martana Ramai Dibahas.

Minggu, 26 April 2026 - 21:10 WIB

Suratno Ditahan Kejaksaan, Suyatno Ditunjuk Jadi Plt Ketua DPRD Magetan.

Rabu, 15 April 2026 - 16:45 WIB

Pemkab Magetan Habiskan Rp 600 juta Fasilitasi Calon Jamaah Haji.

Berita Terbaru

KDKMP Desa Buluharjo Kecamatan Plaosan.

Politik & Pemerintahan

Lahan Pasar Hewan Plaosan Magetan Diduga Tergerus Proyek KDKMP Desa Buluharjo

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:09 WIB

Kantor PN Magetan.

Hukum & Kriminal

BPN Panen Gugatan Di Pengadilan Negeri Magetan.

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:00 WIB