Pemkab Magetan Hentikan Perijinan Usaha Karaoke Sejak 2020.

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 3 Januari 2025 - 15:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Pj Bupati Magetan Nizhamul Sidak Salah Satu Karaoke Yang Diduga Tak Miliki Ijin.

Pj Bupati Magetan Nizhamul Sidak Salah Satu Karaoke Yang Diduga Tak Miliki Ijin.

MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 13 Tahun 2020 telah menghentikan penerbitan Tanda Daftar Usaha (TDU) Karaoke di Kabupaten Magetan, Jumat (3/1).

Kecuali, pengelola tempat hiburan karaoke dapat melengkapi 10 kriteria atau syarat yang ditetapkan dalam Perbup era Suprawoto tersebut.

Salah satu syarat yang ditetapkan dalam Perbup 13 Tahun 2020 meliputi, memiliki sertifikat usaha karaoke serta memenuhi standar usaha karaoke sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Disisi lain, pada saat Perbup 13/2020 ini mulai berlaku, terhadap Usaha Karaoke yang sebelumnya telah memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata Bidang Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan Dan Rekreasi Khusus Usaha Karaoke atau yang sejenisnya, yang telah habis masa berlakunya, dapat diperpanjang apabila memenuhi syarat atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf (b) sampai dengan huruf (j) dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Polres Magetan Terima Ribuan Laporan Dugaan Tipu Gelap KSP.

Sementara itu, terkait Sertifikat dan Standar Usaha Karaoke, telah diatur dalam Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Standar Usaha Karaoke.

Data Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Magetan hingga kini belum ada usaha Karaoke di Kabupaten Magetan yang mampu melengkapi data sesuai Perbup 13 Tahun 2020 tersebut.

Baca Juga :  Inspektorat Magetan Larang PNS Jadi Perantara Proyek.

” Belum ada, ” kata Kepala DPMPTSP Kabupaten Magetan Sunarti Condrowati melalui Kepala bidang Pelayanan DPMPTSP Magetan Wery Kurniawan, Jumat (3/1).

Permenparekraf 16/2014 memastikan, Pengusaha yang tidak memenuhi standar usaha yang berlaku bagi Usaha Karaoke sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4), tidak dapat mendalilkan diri sebagai Usaha Karaoke.

Dalam Permenparekraf tersebut menyebut, setiap Pengusaha Pariwisata yang tidak melaksanakan dan/atau melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), dan Pasal 11, dapat dikenakan sanksi administratif.

Berita Terkait

PKB Belum Ajukan Pengganti Suratno, Plt Ketua DPRD Magetan Dijabat Legislator PDI Perjuangan. ‎
Lahan Pasar Hewan Plaosan Magetan Diduga Tergerus Proyek KDKMP Desa Buluharjo
Pengisian Jabatan Kepala OPD Pemkab Magetan Tak Lagi Open Bidding.
PAW Anggota DPRD Magetan Nur Wakhid Terkesampingkan Paska Suratno Ditahan.
Puluhan Desa di Magetan Kumuh.
Disperkim Ngawi Kaji Regulasi Ambil PSU Perumahan Yang Belum Diserahkan.
Perkara Belum Inkrah, PAW Anggota DPRD Magetan Suratno dan Juli Martana Ramai Dibahas.
Suratno Ditahan Kejaksaan, Suyatno Ditunjuk Jadi Plt Ketua DPRD Magetan.

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 15:46 WIB

PKB Belum Ajukan Pengganti Suratno, Plt Ketua DPRD Magetan Dijabat Legislator PDI Perjuangan. ‎

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:09 WIB

Lahan Pasar Hewan Plaosan Magetan Diduga Tergerus Proyek KDKMP Desa Buluharjo

Kamis, 21 Mei 2026 - 07:42 WIB

Pengisian Jabatan Kepala OPD Pemkab Magetan Tak Lagi Open Bidding.

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:51 WIB

PAW Anggota DPRD Magetan Nur Wakhid Terkesampingkan Paska Suratno Ditahan.

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:52 WIB

Puluhan Desa di Magetan Kumuh.

Rabu, 29 April 2026 - 11:58 WIB

Disperkim Ngawi Kaji Regulasi Ambil PSU Perumahan Yang Belum Diserahkan.

Selasa, 28 April 2026 - 13:36 WIB

Perkara Belum Inkrah, PAW Anggota DPRD Magetan Suratno dan Juli Martana Ramai Dibahas.

Minggu, 26 April 2026 - 21:10 WIB

Suratno Ditahan Kejaksaan, Suyatno Ditunjuk Jadi Plt Ketua DPRD Magetan.

Berita Terbaru

KDKMP Desa Buluharjo Kecamatan Plaosan.

Politik & Pemerintahan

Lahan Pasar Hewan Plaosan Magetan Diduga Tergerus Proyek KDKMP Desa Buluharjo

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:09 WIB