Pemkab Magetan Hentikan Perijinan Usaha Karaoke Sejak 2020.

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 3 Januari 2025 - 15:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Pj Bupati Magetan Nizhamul Sidak Salah Satu Karaoke Yang Diduga Tak Miliki Ijin.

Pj Bupati Magetan Nizhamul Sidak Salah Satu Karaoke Yang Diduga Tak Miliki Ijin.

MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 13 Tahun 2020 telah menghentikan penerbitan Tanda Daftar Usaha (TDU) Karaoke di Kabupaten Magetan, Jumat (3/1).

Kecuali, pengelola tempat hiburan karaoke dapat melengkapi 10 kriteria atau syarat yang ditetapkan dalam Perbup era Suprawoto tersebut.

Salah satu syarat yang ditetapkan dalam Perbup 13 Tahun 2020 meliputi, memiliki sertifikat usaha karaoke serta memenuhi standar usaha karaoke sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Disisi lain, pada saat Perbup 13/2020 ini mulai berlaku, terhadap Usaha Karaoke yang sebelumnya telah memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata Bidang Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan Dan Rekreasi Khusus Usaha Karaoke atau yang sejenisnya, yang telah habis masa berlakunya, dapat diperpanjang apabila memenuhi syarat atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf (b) sampai dengan huruf (j) dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Dinkes Magetan Temukan Ratusan Mamin Tak Layak Konsumsi

Sementara itu, terkait Sertifikat dan Standar Usaha Karaoke, telah diatur dalam Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Standar Usaha Karaoke.

Data Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Magetan hingga kini belum ada usaha Karaoke di Kabupaten Magetan yang mampu melengkapi data sesuai Perbup 13 Tahun 2020 tersebut.

Baca Juga :  DPRD Magetan Apresiasi Peringatan Haul Gubernur Soerjo.

” Belum ada, ” kata Kepala DPMPTSP Kabupaten Magetan Sunarti Condrowati melalui Kepala bidang Pelayanan DPMPTSP Magetan Wery Kurniawan, Jumat (3/1).

Permenparekraf 16/2014 memastikan, Pengusaha yang tidak memenuhi standar usaha yang berlaku bagi Usaha Karaoke sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4), tidak dapat mendalilkan diri sebagai Usaha Karaoke.

Dalam Permenparekraf tersebut menyebut, setiap Pengusaha Pariwisata yang tidak melaksanakan dan/atau melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), dan Pasal 11, dapat dikenakan sanksi administratif.

Berita Terkait

Kemampuan APBD Magetan Turun, Lansia Penerima Bansos Bunda Kasih Menyusut.
Dana Hibah Pokir DPRD Masih Terus Mengalir Ditengah Penyidikan Kejari Magetan.
Ratusan Kilometer Jalan Kabupaten Magetan Rusak.
Proyek TPA Botok Diprediksi 150 Miliar, Pemkab Magetan Tunggu Uluran Tangan Pusat.
Tagihan Pajak Bumi Bangunan Warga Magetan Baru Terealisasi 38%.
Ketua Dewan Minta Publik Awasi Bantuan Bupati Magetan Rp 3 Juta Tiap RT.
Pemkab Ngawi Gelontor Rp 2,5 Miliar Untuk Banpol.
Wabup Magetan Klaim SiLPA Rp 135 Miliar Wajar.

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:56 WIB

Kemampuan APBD Magetan Turun, Lansia Penerima Bansos Bunda Kasih Menyusut.

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:03 WIB

Ratusan Kilometer Jalan Kabupaten Magetan Rusak.

Senin, 6 Juli 2026 - 16:17 WIB

Proyek TPA Botok Diprediksi 150 Miliar, Pemkab Magetan Tunggu Uluran Tangan Pusat.

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:32 WIB

Tagihan Pajak Bumi Bangunan Warga Magetan Baru Terealisasi 38%.

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:48 WIB

Ketua Dewan Minta Publik Awasi Bantuan Bupati Magetan Rp 3 Juta Tiap RT.

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:03 WIB

Pemkab Ngawi Gelontor Rp 2,5 Miliar Untuk Banpol.

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:05 WIB

Wabup Magetan Klaim SiLPA Rp 135 Miliar Wajar.

Minggu, 14 Juni 2026 - 09:32 WIB

Buruh Pabrik Rokok Hingga Maskin Magetan Bakal Dapat BLT.

Berita Terbaru

Kepala Dinsos Magetan, Elmy Kurniarto Widodo.

Pendidikan

Sekolah Rakyat Magetan Bakal Dibangun Di Karangrejo.

Kamis, 23 Jul 2026 - 16:48 WIB

Lansia Penerima Program Bansos Bunda Kasih.

Politik & Pemerintahan

Kemampuan APBD Magetan Turun, Lansia Penerima Bansos Bunda Kasih Menyusut.

Rabu, 22 Jul 2026 - 14:56 WIB

Rutan Kelas II.B Magetan.

Hukum & Kriminal

Penahanan 6 Tersangka Dugaan Korupsi Pokir DPRD Magetan Diperpanjang.

Selasa, 21 Jul 2026 - 16:38 WIB

Kondisi Pasar Sayur Magetan.

Ekonomi & Bisnis

Pemkab Gaungkan Revitalisasi Pasar Sayur Magetan.

Senin, 20 Jul 2026 - 15:50 WIB

Ekonomi & Bisnis

N Kos Maospati Pilihan Tepat Indekos Mahasiswi Unesa Magetan

Minggu, 19 Jul 2026 - 17:04 WIB