Sidang PHPU Pilkada : Paslon 03 Vs KPU Magetan.

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 6 Januari 2025 - 19:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah Konstitusi.

MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Magetan memasuki babak baru, Senin (6/1).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Magetan menjadi termohon dalam perkara gugatan Perselisihan tentang hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Magetan Nomor urut 03 Sujatno – Ida Yuhana Ulfa (JADI).

Perkara PHPU Pilkada Magetan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan registrasi perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Dijadwalkan sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan digelar Rabu, 8 Januari 2025 di Ruang Sidang Gd. MKRI 1 Lantai 2 Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta mulai pukul 13.00 Wib.

Baca Juga :  BIAS Sasar Belasan Ribu Pelajar Magetan.

Ketua KPU Magetan Noviano Suyide mengaku telah menunjuk kuasa hukum untuk menghadapi gugatan tersebut.

” Kami sudah melakukan pleno untuk menetapkan firma hukum atau lawyernya. Juga sudah menyiapkan data-data pendukung atau bukti-bukti untuk diajukan ke persidangan melalui lawyer untuk jawaban atas gugatan kepada KPU Magetan,” kata Ketua KPU Magetan, Senin ( 6/1).

Baca Juga :  Cabup Magetan Nanik Sumantri Bertemu Ketum PSI Kaesang Pangarep

Noviano optimis akan memenangi gugatan yang diajukan Paslon Nomor urut 03 Sujatno – Ida. ” Kami optimis akan mempertahankan hasil pleno kami di KPU kabupaten Magetan. Kami sudah mempersiapkan bukti-bukti sebagai jawaban” pungkasnya.

Disisi lain, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Magetan akan menjadi pemberi keterangan pada sidang Panel Mahkamah Konstitusi tersebut.

” Kami akan datang ke MK,” ungkap Ketua KPU Magetan Kilat Adi Nugroho, Senin ( 6/1).

Berita Terkait

PKB Belum Ajukan Pengganti Suratno, Plt Ketua DPRD Magetan Dijabat Legislator PDI Perjuangan. ‎
Lahan Pasar Hewan Plaosan Magetan Diduga Tergerus Proyek KDKMP Desa Buluharjo
Pengisian Jabatan Kepala OPD Pemkab Magetan Tak Lagi Open Bidding.
PAW Anggota DPRD Magetan Nur Wakhid Terkesampingkan Paska Suratno Ditahan.
Puluhan Desa di Magetan Kumuh.
Disperkim Ngawi Kaji Regulasi Ambil PSU Perumahan Yang Belum Diserahkan.
Perkara Belum Inkrah, PAW Anggota DPRD Magetan Suratno dan Juli Martana Ramai Dibahas.
Suratno Ditahan Kejaksaan, Suyatno Ditunjuk Jadi Plt Ketua DPRD Magetan.

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 15:46 WIB

PKB Belum Ajukan Pengganti Suratno, Plt Ketua DPRD Magetan Dijabat Legislator PDI Perjuangan. ‎

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:09 WIB

Lahan Pasar Hewan Plaosan Magetan Diduga Tergerus Proyek KDKMP Desa Buluharjo

Kamis, 21 Mei 2026 - 07:42 WIB

Pengisian Jabatan Kepala OPD Pemkab Magetan Tak Lagi Open Bidding.

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:51 WIB

PAW Anggota DPRD Magetan Nur Wakhid Terkesampingkan Paska Suratno Ditahan.

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:52 WIB

Puluhan Desa di Magetan Kumuh.

Rabu, 29 April 2026 - 11:58 WIB

Disperkim Ngawi Kaji Regulasi Ambil PSU Perumahan Yang Belum Diserahkan.

Selasa, 28 April 2026 - 13:36 WIB

Perkara Belum Inkrah, PAW Anggota DPRD Magetan Suratno dan Juli Martana Ramai Dibahas.

Minggu, 26 April 2026 - 21:10 WIB

Suratno Ditahan Kejaksaan, Suyatno Ditunjuk Jadi Plt Ketua DPRD Magetan.

Berita Terbaru

KDKMP Desa Buluharjo Kecamatan Plaosan.

Politik & Pemerintahan

Lahan Pasar Hewan Plaosan Magetan Diduga Tergerus Proyek KDKMP Desa Buluharjo

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:09 WIB