Kejari Magetan Pegang Bukti Dugaan Tipikor Desa Ngariboyo.

Avatar photo

- Redaksi

Minggu, 28 April 2024 - 19:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Intelijen Kejari Magetan Moh Andy Sofyan bersama Kasi Pidsus Fajar Nurhesdi. ( Joko Nugroho/Magetan).

Kasi Intelijen Kejari Magetan Moh Andy Sofyan bersama Kasi Pidsus Fajar Nurhesdi. ( Joko Nugroho/Magetan).

MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan memastikan telah mengantongi dua alat bukti terkait dugaaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Desa/Kecamatan Ngariboyo.

Artinya, kasus dugaan penyelewengan anggaran Desa/Kecamatan Ngariboyo Tahun 2018-2019 tersebut tinggal menunggu waktu menetapkan Tersangka.

” Alhamdulillah untuk Ngariboyo ada progres kegiatan. Dari pihak inspektorat sudah menyerahkan hasil audit dari temuan kerugian negara, ” kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Magetan Moh Andy Sofyan, Minggu (28/4).

Baca Juga :  Satpol PP Magetan Sosialisasi Cegah Rokok Ilegal Di Takeran.

Korps Adhyaksa memastikan dua alat bukti tersebut akan membawa dampak besar penyidikan kasus dugaan rasuah di Desa/Kecamatan Ngariboyo. ” Mungkin dalam waktu dekat ini Ngariboyo akan kita rilis press. Karena kita dari tim penyidik sudah mengumpulkan dua alat bukti yang cukup”, tegas Kasi Intelijen Kejari Magetan.

Selain perkembangan perkara, Kejari Magetan akan membeber Kerugian negara yang timbul dari tindakan dugaan korupsi Desa/Kecamatan Ngariboyo agar diketahui publik. ” Nilai kerugian nanti kita sekalian publish. Kita sampaikan ke temen-temen. Jadi intinya kita sudah mengumpulkan dua alat bukti yang cukup, ” pungkas Moh Andy Sofyan.

Baca Juga :  Di Magetan, Kades Tersangka Dugaan Korupsi Minta Penangguhan Penahanan.

Sebagai informasi, Kejari Magetan Oktober 2023 lalu menggeledah kantor desa/kecamatan Ngariboyo terkait dugaan Korupsi APBDes Tahun Anggaran 2018-2019. Sejumlah barang bukti disita penyidik, termasuk memeriksa puluhan saksi guna membongkar dugaan praktik tipikor tersebut.

Penulis : Joko Nugroho

Berita Terkait

Simpan Rokok Ilegal, Warga Magetan Didenda Rp 85 Juta.
Gugatan Pilkades e-Voting Magetan Ditolak PTUN.
Terdakwa Korupsi Ngariboyo Magetan Disidang.
Di Magetan, Anak Broken Home Disetubuhi Paman
Puluhan Barbuk Motor Di Kejari Magetan Tak Bertuan.
Lelang PBJ Pakai E-Purchasing, Kejari Magetan Pantau Kongkalikong.
Kejari Magetan Pending Penanganan Tipikor Cakada.
Perkara Dugaan Tipikor Desa Ngariboyo Magetan Siap Disidangkan.

Berita Terkait

Selasa, 15 Oktober 2024 - 18:13 WIB

Simpan Rokok Ilegal, Warga Magetan Didenda Rp 85 Juta.

Rabu, 2 Oktober 2024 - 17:31 WIB

Gugatan Pilkades e-Voting Magetan Ditolak PTUN.

Senin, 30 September 2024 - 18:03 WIB

Terdakwa Korupsi Ngariboyo Magetan Disidang.

Minggu, 29 September 2024 - 11:39 WIB

Di Magetan, Anak Broken Home Disetubuhi Paman

Rabu, 25 September 2024 - 17:49 WIB

Puluhan Barbuk Motor Di Kejari Magetan Tak Bertuan.

Rabu, 25 September 2024 - 17:38 WIB

Lelang PBJ Pakai E-Purchasing, Kejari Magetan Pantau Kongkalikong.

Rabu, 18 September 2024 - 10:29 WIB

Kejari Magetan Pending Penanganan Tipikor Cakada.

Rabu, 11 September 2024 - 17:54 WIB

Perkara Dugaan Tipikor Desa Ngariboyo Magetan Siap Disidangkan.

Berita Terbaru

 Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono. ( Septian Bayu/Magetan).

Metropolis

Pj Gubernur Jatim Larang Pembullyan Pelajar SMA Lebel Taruna.

Selasa, 15 Okt 2024 - 18:24 WIB

DKPP Pacitan aktif mendampingi petani tembakau. ( Apriyanto/Pacitan).

PACITAN

DKPP Pacitan Marathon Beri Pelatihan Petani Tembakau.

Selasa, 15 Okt 2024 - 18:18 WIB

ers Rilis Satpol PP & Damkar Magetan bersama Kantor Beacukai Madiun.

Hukum & Kriminal

Simpan Rokok Ilegal, Warga Magetan Didenda Rp 85 Juta.

Selasa, 15 Okt 2024 - 18:13 WIB

ruas tol solo - kertosono

Politik & Pemerintahan

DPRD Dan Bupati Magetan Terpilih Didesak Update Perpres 80/2019.

Selasa, 15 Okt 2024 - 18:07 WIB

es teh kemasan.

Kesehatan

Dinkes Magetan Diminta Awasi Es Teh Kemasan.

Selasa, 15 Okt 2024 - 18:02 WIB