MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan memastikan telah mengantongi dua alat bukti terkait dugaaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Desa/Kecamatan Ngariboyo.
Artinya, kasus dugaan penyelewengan anggaran Desa/Kecamatan Ngariboyo Tahun 2018-2019 tersebut tinggal menunggu waktu menetapkan Tersangka.
” Alhamdulillah untuk Ngariboyo ada progres kegiatan. Dari pihak inspektorat sudah menyerahkan hasil audit dari temuan kerugian negara, ” kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Magetan Moh Andy Sofyan, Minggu (28/4).
Korps Adhyaksa memastikan dua alat bukti tersebut akan membawa dampak besar penyidikan kasus dugaan rasuah di Desa/Kecamatan Ngariboyo. ” Mungkin dalam waktu dekat ini Ngariboyo akan kita rilis press. Karena kita dari tim penyidik sudah mengumpulkan dua alat bukti yang cukup”, tegas Kasi Intelijen Kejari Magetan.
Selain perkembangan perkara, Kejari Magetan akan membeber Kerugian negara yang timbul dari tindakan dugaan korupsi Desa/Kecamatan Ngariboyo agar diketahui publik. ” Nilai kerugian nanti kita sekalian publish. Kita sampaikan ke temen-temen. Jadi intinya kita sudah mengumpulkan dua alat bukti yang cukup, ” pungkas Moh Andy Sofyan.
Sebagai informasi, Kejari Magetan Oktober 2023 lalu menggeledah kantor desa/kecamatan Ngariboyo terkait dugaan Korupsi APBDes Tahun Anggaran 2018-2019. Sejumlah barang bukti disita penyidik, termasuk memeriksa puluhan saksi guna membongkar dugaan praktik tipikor tersebut.
Penulis : Joko Nugroho