PHPKADA Magetan, MK Putuskan PSU 4 TPS.

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 24 Februari 2025 - 12:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembacakan Putusan Hakim MK Perkara PHPKADA Magetan.

Pembacakan Putusan Hakim MK Perkara PHPKADA Magetan.

JAKARTA [ Jatimnesia.com] – Mahkamah Konstitusi (MK) memutus Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Magetan pada 4 Tempat Pemungutan Suara (TPS), Senin ( 24/2).

Keempat TPS diantaranya, TPS OO1 Desa Kinandang Kecamatan Bendo, TPS 004 Desa Kinandang Kecamatan Bendo, TPS 001 Desa Nguri Kecamatan Lembeyan dam TPS 009 Desa Selotinatah Kecamatan Ngariboyo.

” Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan/ melaksanakan Pemungutan Suara Ulang pada TPS OO1 Desa Kinandang, TPS 004 Desa Kinandang, TPS 001 Desa Nguri dan TPS 009 Desa Selotinatah,” kata Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo, Senin ( 24/2).

Baca Juga :  Polemik Proyek PJU Rp 9 Miliar, Pj Bupati Magetan Pilih Ngalah.

MK juga memutuskan batal Keputusan KPU Kabupaten Magetan Nomor 1676 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magetan Tahun 2024 berkenaan dengan hasil perolehan suara pada 4 TPS yang diwajibkan PSU tersebut.

” Menyatakan batal keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 1676 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magetan Tahun 2024 sepanjang berkenaan dengan hasil perolehan suara di TPS OO1 Desa Kinandang Kecamatan Bendo, TPS 004 Desa Kinandang Kecamatan Bendo, TPS 001 Desa Nguri Kecamatan Lembeyan dam TPS 009 Desa Selotinatah,” tambah Suhartoyo.

Baca Juga :  PKB Rajai Perolehan Kursi DPRD Magetan.

MK memerintahkan Termohon yakni KPU Magetan melaksanaan PSU paling lambat 30 hari setelah Putusan a quo diucapkan, serta menggabungkan perolehan suara sah yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah dalam putusan a quo untuk diumumkan sebagaimana perundang – undangan tanpa perlu melaporkan ke Mahkamah.

Berita Terkait

Pemkab Magetan Habiskan Rp 600 juta Fasilitasi Calon Jamaah Haji.
Komisi C RDP Bahas Persiapan Pemberangkatan CJH Magetan.
Kabar Relokasi Resahkan Pedagang Selatan Stadion Yosonegoro Magetan.
Bupati Ngawi Moratorium Rekrutmen ASN.
Atasi Banjir Kota, Dinas PUPR Magetan Ajukan Dana BTT Rp.2,5 Miliar
50% ASN Magetan Tiap Jumat Kerja Dari Rumah
Pemkab Magetan Belum Terapkan WFH Untuk ASN.
Gubernur Jatim Namai Sirkuit Suryo Magetan.

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 16:45 WIB

Pemkab Magetan Habiskan Rp 600 juta Fasilitasi Calon Jamaah Haji.

Rabu, 15 April 2026 - 07:50 WIB

Komisi C RDP Bahas Persiapan Pemberangkatan CJH Magetan.

Minggu, 12 April 2026 - 17:52 WIB

Kabar Relokasi Resahkan Pedagang Selatan Stadion Yosonegoro Magetan.

Jumat, 10 April 2026 - 18:24 WIB

Atasi Banjir Kota, Dinas PUPR Magetan Ajukan Dana BTT Rp.2,5 Miliar

Kamis, 9 April 2026 - 17:39 WIB

50% ASN Magetan Tiap Jumat Kerja Dari Rumah

Sabtu, 4 April 2026 - 10:39 WIB

Pemkab Magetan Belum Terapkan WFH Untuk ASN.

Senin, 30 Maret 2026 - 07:37 WIB

Gubernur Jatim Namai Sirkuit Suryo Magetan.

Jumat, 27 Maret 2026 - 15:35 WIB

Bupati Magetan Tunggu Regulasi Penerapan WFH ASN.

Berita Terbaru

Kabag Kesra Setdakab Magetan Dian Maheru Robby.

Politik & Pemerintahan

Pemkab Magetan Habiskan Rp 600 juta Fasilitasi Calon Jamaah Haji.

Rabu, 15 Apr 2026 - 16:45 WIB

Komisi C DPRD Magetan RDP Stakeholder Bahas Persiapan Pemberangkatan CJH.

Politik & Pemerintahan

Komisi C RDP Bahas Persiapan Pemberangkatan CJH Magetan.

Rabu, 15 Apr 2026 - 07:50 WIB

Pembersihan Material Bangunan Yang Ambruk.

Peristiwa

Bangunan SDN Bendo 2 Magetan Ambruk.

Senin, 13 Apr 2026 - 15:59 WIB

Puluhan Pedagang Di Kawasan Selatan Stadion Yosonegoro Magetan.

Politik & Pemerintahan

Kabar Relokasi Resahkan Pedagang Selatan Stadion Yosonegoro Magetan.

Minggu, 12 Apr 2026 - 17:52 WIB