MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Kasak – kusuk wacana pengalihan sisa area Eco Bambo Park (EBP) di Kelurahan Tinap Kecamatan Sukomoro menjadi lahan tanaman pangan terus mengemuka di kalangan Internal Pemerintah kabupaten ( Pemkab) Magetan maupun publik Magetan.
Wacana tersebut muncul dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Magetan dengan Organisasi Perangkat Daerah ( OPD) terkait EBP pada pertengahan April 2025 lalu.
Sumber jatimnesia menyebut, pemanfaatan barang milik daerah sebagai kawasan tematik hutan bambu merupakan Keputusan Bupati Magetan Nomor 188/297/Kept./403.013/2023 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Magetan.
” Dalam Keputusan Bupati jelas jenis tanamannya, kalau dirubah seyogyanya harus mencabut keputusan tersebut dan merubahnya,” ungkap sumber media ini, Minggu ( 27/4).
Sebagai informasi, dalam SK yang terbit 22 September 2023 tersebut, disebutkan kurang lebih 9 bidang barang milik daerah yang didapatkan Pemkab Magetan dengan cara membeli tersebut terdaftar untuk hutan taman wisata dengan tanaman tematik bambu.








