Potensi SK Bupati Magetan Terkait Eco Bambo Park Ditindih Inpres.

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 3 Mei 2025 - 12:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lokasi eco bambo park Magetan.

Lokasi eco bambo park Magetan.

MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Wacana Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Magetan memastikan penanaman tanaman pangan diarea Eco Bambo Park Desa Tinap Kecamatan Sukomoro optimis berjalan.

Keberadaan Keputusan Bupati Magetan Nomor 188/297/Kept./403.013/2023 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Magetan yang menjadi payung hukum eco bambo park akan di kesampingkan melalui Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan, Peningkatan, Rehabilitasi, serta Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Untuk Mendukung Swasembada Pangan.

Baca Juga :  Proyek Sirkuit Parang Magetan Disuntik Rp 5 Miliar.

” Instruksi Presiden dengan Perda tinggian mana, Kalau itu perintah kementerian, tinggian mana sama Perda, ya itu aja lah,” kata Ketua DPRD Magetan Suratno, Rabu ( 30/4).

Politisi PKB tersebut Klaim, tidak ada pengalihan area eco bambo park secara permanen namun bersifat sementara sebelum area RTH tersebut ditanami semua oleh bambu.

” Bukan pengalihan, catat itu. Kita ini memanfaatkan sementara. Disaat ada kekosongan, pemerintah pusat, kementerian pertanian, ini khan mencari lahan kosong yang dimanfaatkan. Kita ada lahan produktif, mungkin senyampang masih menunggu prosesi anggaran, keberadaan CSR, kan bisa,” bebernya.

Baca Juga :  BPBD Magetan Bantah Berita Krisis Air Bersih Laman DPRD Jatim.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Magetan Nizhamul memilih menyerahkan polemik wacana penggunaan area Eco Bamboo Park kepada Bupati Magetan terpilih.

” Biar saja nanti yang bupati baru. Pada prinsipnya akan melanjutkan saja, apalagi saya kan menghitung hari,” ujarnya.

Penulis : Joko Nugroho

Berita Terkait

Biaya Perjalanan Dinas P2KBP3A Magetan Tembus Rp 3,2 Miliar.
Saat Ribuan Warga Magetan Tinggali RTLH, Pemkab Siapkan Rp 6,7 Miliar Untuk Beli Mobdin Camat.
2.500 Warga Magetan Tempati Rumah Tidak Layak Huni.
Ratusan Warga Magetan Gagal Terima PKH Plus.
Tes Perangkat Desa Kartoharjo Magetan Disanggah Peserta.
Ketua Dewan Magetan Sidak Kebakaran TPA Milangasri.
DPRD Magetan Gelar RDP dengan Distributor, Pupuk Indonesia Hingga OPD Terkait.
Warga Apresiasi Pemkab Magetan Perbaiki Jalan Rusak di Wilayah UPTD PUPR 4 Barat.

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 21:36 WIB

Biaya Perjalanan Dinas P2KBP3A Magetan Tembus Rp 3,2 Miliar.

Kamis, 24 September 2026 - 21:32 WIB

Saat Ribuan Warga Magetan Tinggali RTLH, Pemkab Siapkan Rp 6,7 Miliar Untuk Beli Mobdin Camat.

Rabu, 23 September 2026 - 16:40 WIB

2.500 Warga Magetan Tempati Rumah Tidak Layak Huni.

Selasa, 22 September 2026 - 18:12 WIB

Ratusan Warga Magetan Gagal Terima PKH Plus.

Minggu, 20 September 2026 - 15:09 WIB

Tes Perangkat Desa Kartoharjo Magetan Disanggah Peserta.

Selasa, 15 September 2026 - 16:54 WIB

Ketua Dewan Magetan Sidak Kebakaran TPA Milangasri.

Selasa, 15 September 2026 - 15:37 WIB

DPRD Magetan Gelar RDP dengan Distributor, Pupuk Indonesia Hingga OPD Terkait.

Senin, 14 September 2026 - 17:45 WIB

Warga Apresiasi Pemkab Magetan Perbaiki Jalan Rusak di Wilayah UPTD PUPR 4 Barat.

Berita Terbaru

Ketua DPRD Magetan Suratno bersama 5 Tersangka di Rutan Kelas IIB Magetan. (Ist)

Hukum & Kriminal

Korupsi Pokir DPRD Magetan Disidang 1 Oktober 2026.

Selasa, 29 Sep 2026 - 18:10 WIB

Kantor PPKB PP dan PA Kabupaten Magetan.

Politik & Pemerintahan

Biaya Perjalanan Dinas P2KBP3A Magetan Tembus Rp 3,2 Miliar.

Kamis, 24 Sep 2026 - 21:36 WIB

Petugas saat berupaya memadamkan kobaran api di rumah Dinas Puskesmas yang terbakar.

Peristiwa

Rumdin Puskesmas Ponorogo Selatan Terbakar.

Kamis, 24 Sep 2026 - 10:05 WIB