NGAWI [Jatimnesia.com] – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ( Dikbud) Kabupaten Ngawi melarang sekolah menerapkan kegiatan yang tidak berhubungan dengan pendidikan saat melaksanakan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), Jumat ( 11/7).
Berdasarkan Kalendar pendidikan Tahun Ajaran 2025/2026, MPLS jenjang Sekolah dasar (SD) hingga Sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Ngawi digelar Senin, 14 Juli – Jumat, 18 Juli 2025.
Kepala bidang (Kabid) Pembinaan Sekolah Dasar, Dinas Dikbud Kabupaten Ngawi Zainal Fanani mengatakan MPLS bertemakan ramah anak tersebut diisi dengan dengan pengenalan lingkungan sekolah, kurikulum dan lainnya kepada peserta didik.
“ Harus dikenalkan dengan lingkungan sekolah, kurikulum sekolah dan ditiadakan perpeloncoan, “ ungkapnya, Jumat (11/7).
Sebagai informasi, tingkat SD dipagu per kelas sebanyak 28 murid, SMP sebanyak 32 murid, dengan jumlah Satuan pendidikan SD sebanyak 506 sekolah dan SMP sebanyak 82 sekolah meliputi negeri dan swasta.
Penulis : septian bayu








