Deadline Sampai 19 Agustus, Warga Yang Tempati Tanah Aset Magetan Di Sarangan Pindah.

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 14 Juli 2025 - 22:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi

ilustrasi

MAGETAN [ Jatimnesia.com ] – Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Magetan mengingatkan pihak yang menempati tanah aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan di Kelurahan Sarangan, Kecamatan Plaosan, yang kabarnya dibangun rumah makan untuk segera melakukan pembongkaran secara mandiri sesuai kesepakatan, Senin (14/7).

Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKPD Magetan, Bambang Eko Suhardi, mengatakan bahwa komunikasi dengan pihak tersebut telah dilakukan.

Baca Juga :  Disnakkan Magetan Bagikan Tips Pilih Hewan Kurban.

“ Saat ini kami beberapa kali komunikasi dengan ahli waris. Harapan kami pada saat tenggat waktu sudah habis, sudah ada pengosongan dan pembongkaran secara mandiri terhadap bangunan dimaksud,” katanya, Senin (14/7).

Dijelaskan Bambang Eko Suhardi, batas waktu pembongkaran telah disepakati pada tanggal 19 Agustus serta tidak ada wacana penambahan tenggang waktu. “ Batas waktu itu sudah sesuai kesepakatan. Harapan saya, para pihak dapat mematuhinya,” jelasnya.

Baca Juga :  Jabatan Kepala Dinas Pemkab Magetan Diduga Lampui Aturan.

Apabila sampai tenggat waktu belum dilaksanakan pembongkaran, maka BPKPD Magetan akan mengambil tindakan tegas yang diperlukan agar tanah seluas 800 Meter Persegi ini bisa kembali ke tangan Pemkab.

“ Jika memang hingga tenggat waktu, terkait hal-hal diatas belum dilakukan. Kami akan mengambil langkah-langkah agar kesepakatan yang sudah dibuat agar dapat dilaksanakan,” pungkas Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKPD Magetan

Penulis : Joko Nugroho

Berita Terkait

Pemkab Magetan Habiskan Rp 600 juta Fasilitasi Calon Jamaah Haji.
Komisi C RDP Bahas Persiapan Pemberangkatan CJH Magetan.
Kabar Relokasi Resahkan Pedagang Selatan Stadion Yosonegoro Magetan.
Bupati Ngawi Moratorium Rekrutmen ASN.
Atasi Banjir Kota, Dinas PUPR Magetan Ajukan Dana BTT Rp.2,5 Miliar
50% ASN Magetan Tiap Jumat Kerja Dari Rumah
Pemkab Magetan Belum Terapkan WFH Untuk ASN.
Gubernur Jatim Namai Sirkuit Suryo Magetan.

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 16:45 WIB

Pemkab Magetan Habiskan Rp 600 juta Fasilitasi Calon Jamaah Haji.

Rabu, 15 April 2026 - 07:50 WIB

Komisi C RDP Bahas Persiapan Pemberangkatan CJH Magetan.

Minggu, 12 April 2026 - 17:52 WIB

Kabar Relokasi Resahkan Pedagang Selatan Stadion Yosonegoro Magetan.

Jumat, 10 April 2026 - 18:24 WIB

Atasi Banjir Kota, Dinas PUPR Magetan Ajukan Dana BTT Rp.2,5 Miliar

Kamis, 9 April 2026 - 17:39 WIB

50% ASN Magetan Tiap Jumat Kerja Dari Rumah

Sabtu, 4 April 2026 - 10:39 WIB

Pemkab Magetan Belum Terapkan WFH Untuk ASN.

Senin, 30 Maret 2026 - 07:37 WIB

Gubernur Jatim Namai Sirkuit Suryo Magetan.

Jumat, 27 Maret 2026 - 15:35 WIB

Bupati Magetan Tunggu Regulasi Penerapan WFH ASN.

Berita Terbaru

Kabag Kesra Setdakab Magetan Dian Maheru Robby.

Politik & Pemerintahan

Pemkab Magetan Habiskan Rp 600 juta Fasilitasi Calon Jamaah Haji.

Rabu, 15 Apr 2026 - 16:45 WIB

Komisi C DPRD Magetan RDP Stakeholder Bahas Persiapan Pemberangkatan CJH.

Politik & Pemerintahan

Komisi C RDP Bahas Persiapan Pemberangkatan CJH Magetan.

Rabu, 15 Apr 2026 - 07:50 WIB

Pembersihan Material Bangunan Yang Ambruk.

Peristiwa

Bangunan SDN Bendo 2 Magetan Ambruk.

Senin, 13 Apr 2026 - 15:59 WIB

Puluhan Pedagang Di Kawasan Selatan Stadion Yosonegoro Magetan.

Politik & Pemerintahan

Kabar Relokasi Resahkan Pedagang Selatan Stadion Yosonegoro Magetan.

Minggu, 12 Apr 2026 - 17:52 WIB